Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan Penjara

29 April 2021 19:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Syahganda Nainggolan, kader PAN. Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Syahganda Nainggolan, kader PAN. Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan. Ia merupakan terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks tentang Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
“Hakim memutuskan Syahganda dijatuhi hukuman 10 bulan,” ujar Kepala Bagian Humas PN Depok, Ahmad Fadil, Kamis (29/4).
Suasana sidang vonis Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri Depok. Foto: Dok. kumparan
Fadil mengungkapkan, majelis hakim sidang tersebut ialah Ramon Wahyudi sebagai Hakim Ketua Majelis dengan Nur Ervianti Meliala serta Andi Imran Makulau sebagai hakim anggota. Sidang digelar online dengan Syahganda Nainggolan dihadirkan secara virtual.
Pada sidang tersebut, hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.
“Sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan kemudian Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan,” terang Fadil.
Suasana sidang vonis Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri Depok. Foto: Dok. kumparan
Pada persidangan sebelumya, jaksa menilai perbuatan Syahganda Nainggolan terbukti sebagaimana Dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Jaksa pun menuntut kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada Syahganda Nainggolan.
ADVERTISEMENT
“Berkaitan dengan putusan pidana penjara selama 10 bulan, Majelis Hakim telah membacakan hak-hak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Pasal 196 ayat (3) KUHAP terkait Upaya Hukum,” ucap Fadil.
Suasana sidang vonis Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri Depok. Foto: Dok. kumparan
Fadil menuturkan, hasil dari putusan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa dan JPU menyatakan berpikir terlebih dahulu.
“Keduanya antara penasihat hukum Syahganda dan JPU diberikan waktu selama tujuh hari,” pungkas Fadil.
Syahganda Nainggolan merupakan salah satu petinggi KAMI yang ditangkap polisi pada Oktober 2020 lalu. Ia kemudian dijerat sebagai tersangka dengan dugaan menyebarkan berita bohong alias hoaks tentang Omnibus Law.