Permenkes: Vaksinasi Mandiri Tak Boleh Pakai Sinovac, Harus Berizin BPOM

26 Februari 2021 15:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Kesehatana Budi Gunadi Sadikin meninjau vaksinasi COVID-19 massal di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Kesehatana Budi Gunadi Sadikin meninjau vaksinasi COVID-19 massal di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menkes Budi Gunadi Sadikin telah menerbitkan aturan soal vaksinasi mandiri atau gotong royong. Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 10 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Dikutip kumparan dari aturan itu, Jumat (26/2), belum dijelaskan secara detail jenis vaksin yang digunakan dalam program ini. Namun catatannya harus di luar vaksin yang dipakai untuk vaksinasi gratis yang sekarang masih berjalan.
Hal tersebut tertera dalam pasal 7 ayat 4, berikut bunyinya:
Pasal 7
(4) Jenis Vaksin COVID-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong harus berbeda dengan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk Vaksinasi Program.
Diketahui, vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi gratis adalah vaksin dari Sinovac. Baik dalam bentuk siap pakai dan yang diproduksi lagi oleh Bio Farma.
Selain itu, aturan ini juga mengharuskan setiap vaksin yang digunakan dalam vaksinasi mandiri harus mendapat izin darurat dari BPOM. Jadi misal, vaksin AstraZeneca sudah mendapat izin WHO, harus dicek lagi oleh BPOM.
ADVERTISEMENT
Berikut penjelasannya pada pasal 7 ayat 3:
(3) Jenis Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan untuk Vaksinasi COVID-19 harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization), atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.