Perintah Kabareskrim: Buka Lagi Kasus Dugaan Pemerkosaan di KemenkopUKM

25 Januari 2023 15:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, meminta pada penyidik Polresta Bogor untuk melakukan gelar perkara ulang kasus dugaan pemerkosaan di KemenkopUKM.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, Polri telah melakukan rapat koordinasi dengan Menkopolhukam, Mahfud MD, dan sepakat untuk melanjutkan kembali pengusutan kasus tersebut.
"Keputusannya adalah dibuka kembali. Nanti pada saatnya kita akan minta mereka gelar ke Bareskrim untuk melegalkan bahwa itu segera buka lagi aja," ujar Agus di Mabes Polri, Rabu (25/1).
Hanya saja, Agus mengakui memang hingga saat ini gelar perkara ulang tersebut belum dilakukan. Dia pun menyinggung pihak Polresta Bogor, apabila tidak ingin melakukannya, agar segera dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Iya, tapi di sana belum buka makanya kita mau cek kenapa belum dibuka. Kalau mereka tidak berani buka biar Mabes Polri saja yang buka," tegasnya.
Kasus pemerkosaan itu terjadi pada Desember 2019. Korban ialah ND, CPNS perempuan di Kemenkop dan UKM. Sementara pelaku ialah 4 orang pekerja di kementerian tersebut, yakni W, Z, MF, dan N.
ADVERTISEMENT
Saat peristiwa itu terjadi, W ialah PNS Kemenkop dan UKM golongan 2C, sementara Z ialah CPNS di Kemenkop dan UKM. Sedangkan MF dan N ialah pekerja honorer di kementerian tersebut.
Kasus ini sempat dilaporkan ke Polres Bogor, namun akhirnya berakhir damai setelah korban menarik laporannya.