Periksa Azis Syamsuddin, KPK Usut Aliran Uang Eks Bupati Kukar ke Penyidik KPK

23 Januari 2024 19:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Azis Syamsuddin usai diperiksa KPK, Selasa (23/1/2024). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Azis Syamsuddin usai diperiksa KPK, Selasa (23/1/2024). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024, Azis Syamsuddin, selesai diperiksa KPK. Dia bungkam saat keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK.
ADVERTISEMENT
Tidak banyak kalimat yang disampaikan Azis. Dia hanya berlalu saat ditanya dirinya digali materi apa saja oleh penyidik KPK.
"Tanya penyidik aja," kata Azis singkat usai diperiksa 5 jam lebih, Selasa (23/1).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan Azis yang merupakan narapidana korupsi yang masih menjalani pembebasan bersyarat itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Rita dijerat sebagai tersangka dugaan pemberian suap kepada eks penyidik KPK AKP Robin Pattuju yang nilainya mencapai Rp 5 miliar.
Rita menyuap Robin bersama lima orang lainnya, termasuk Azis dan M. Syahrial, Wali Kota Tanjungbalai. Ketiganya diduga ada keterkaitan dalam menyuap Robin karena mereka sama-sama berasal dari partai Golkar.
ADVERTISEMENT
“Sebenarnya perkara ini sudah cukup lama […] saat itu KPK menangani perkara mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Dan beberapa fakta, ada dugaan juga kemudian penerimaan uang berasal dari Tersangka ini,” ujar Ali.
“Dari tersangka RW [Rita], Bupati Kutai Kartanegara saat itu. Perlu dikonfirmasi persoalan ini kepada saksi Pak Azis Syamsuddin tersebut terkait dengan itu,” imbuh Ali.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (kanan) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (3/12). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Rita memang terlibat beberapa kasus di KPK. Dari gratifikasi, suap, hingga TPPU. Yang sudah selesai diproses adalah gratifikasi.
Merujuk kasus Robin, dugaan suap Rita kepada penyidik KPK itu bermula ketika keduanya dikenalkan oleh Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.
Robin menawarkan bantuan untuk mengurus pengembalian aset Rita Widyasari yang disita KPK terkait kasus pencucian uang serta mengurus peninjauan kembali (PK) yang sedang diajukan ke MA.
ADVERTISEMENT
Namun, bantuan itu tidak gratis. Robin meminta bayaran Rp 10 miliar. Bahkan, dia juga meminta bagian 50 persen dari total nilai aset bila berhasil dikembalikan.
Rita setuju. Kesepakatan itu disebut turut dilaporkan Rita kepada Azis Syamsuddin. Total uang yang diterima Robin dari Rita ialah Rp 5.197.800.000.
Namun, dalam dakwaan, tidak dijelaskan lebih rinci mengenai kelanjutan pengurusan aset serta PK Rita Widyasari itu. KPK pun menegaskan kasus pencucian uang Rita masih berjalan.
Azis juga dijerat dalam kasus ini. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun lebih dan kini sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak Desember 2023.
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Adapun Rita terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita sudah divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Saat menjalani hukuman, Rita dijerat sebagai sebagai tersangka lagi oleh KPK yakni dalam kasus TPPU. Robin disebut menawarkan mengurus pengembalian aset Rita Widyasari yang disita KPK terkait kasus pencucian uang serta mengurus peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke MA.