Perempuan Pengusaha Tambang di Bali Depresi: Jadi Tersangka, Ngaku Diperas

8 Desember 2023 20:35 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi Leviana Adriningtyas depresi di Rutan Polda Bali. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi Leviana Adriningtyas depresi di Rutan Polda Bali. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Niat perempuan bernama Leviana Adriningtyas (26) menjadi pengusaha muda di Bali setelah merantau dari Australia kandas. Leviana malah ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang galian C ilegal di Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.
ADVERTISEMENT
"Ditetapkan sebagai tersangka pada 16 November 2023 (atas dugaan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin)," kata ibunya, Nunuk Purwandari Rahayuningsih (53), Jumat (8/12).
Leviana yang kini ditahan di Rutan Polda Bali dikabarkan mengalami depresi. Kondisinya semakin memprihatinkan karena sempat mengalami kecelakaan pada Minggu (19/6). Leviana ditahan pada Kamis (30/11).
Nunuk berharap polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan demi kesehatan Leviana sehingga mampu berhadapan dengan hukum.
"Apabila anak saya dinyatakan bersalah, kami siap menghadapi persidangan. Tapi tolong kesehatan mental anak saya tolong dilindungi," katanya.
Leviana merupakan lulusan sarjana perhotelan Universitas Blue Mountains International Hotel Management School Australia tahun 2018. Dia bekerja sebagai manajer hotel bintang lima selama 2,5 tahun atau hingga pertengahan 2021. Leviana pulang ke Indonesia pada tahun yang sama imbas terdampak COVID-19.
ADVERTISEMENT
Nunuk lalu menyerahkan perusahaan tambang PT Sanca Mitra Jaya, yang dibangunnya sejak tahun 2017, kepada Leviana sebagai pewaris atau direktur. Nunuk ternyata menyerahkan perusahaan itu kepada Leviana pada posisi surat izin usaha tambang mati per Maret 2020.
Nunuk berencana mengurus izin usaha pertambangan sambil mengalihkan kepemilikan perusahaan.
"(Alasan menyerahkan perusahaan adalah) pertimbangannya waktu pandemi kan infrastruktur saja yang jalan," kata Nunuk.
Pengacara Nunuk, I Wayan Sudarma, menyatakan kliennya kesulitan mengurus izin lantaran perubahan kebijakan. Perizinan yang dulu diterbitkan oleh Pemerintah Pusat kini dialihkan ke Pemerintah Daerah. Dalam kasus ini, Leviana tetap menjalankan aktivitas tambang.
Aturan kewenangan perizinan tambang pada pemerintah pusat tertuang UU Minerba atau UU No.3 tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, kini menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Perpres No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Buleleng tidak berani mengeluarkan izin tambang karena belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detil Tata Ruang (RTDW).

Tanggapan Bupati Buleleng

Merespons hal ini, Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan, Rancangan Perbup RDTR pada tahap pengesahan oleh pemerintah pusat. Dia menegaskan, pengusaha tidak boleh beroperasional sebelum RTRW terbit.
"Kami sudah berikan penjelasan itu kepada pekerja Galian C. Kami sangat mengejar Perbup RDTR ini, dan masih dievaluasi di pusat. Memang harus dipercepat sehingga Galian C itu memiliki payung hukum untuk melaksanakan kegiatan," katanya.

Ada Polisi Memeras Rp 1,8 Miliar?

Dalam kasus ini, I Wayan Sudarma mengaku anggota Ditreskrimsus Polda Bali berinisial Kompol H dan AKBP U memeras sebesar Rp 1,8 miliar kepada pihak Leviana.
ADVERTISEMENT
Dia menduga polisi menetapkan dan menahan Leviana sebagai tersangka karena menolak menyerahkan uang Rp 1,8 miliar itu.
Padahal, katanya, sejak tahun 2020, pihak Leviana sudah memohon permakluman polisi atas kegiatan tambang. Mereka sedang mengurus izin dan memastikan taat pajak.
Dia menyebut, Leviana diperas saat berada di dalam ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Bali pada Kamis (26/10). Leviana telah melaporkan kasus ini kepada Divpropam Mabes Polri. Bukti pemerasan berupa rekaman pembicaraan sekitar 13 menit turut diserahkan.
"Ketika klien tidak bisa memenuhi keinginan oknum ini, kenapa yang bersangkutan melakukan tindakan upaya paksa dan klien kami ditahan," katanya.

Respons Polda Bali

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan membantah adanya upaya pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polda Bali.
ADVERTISEMENT
Ia menyakini penanganan perkara ini mulai dari proses penyelidikan hingga penetapan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ya saya sudah konfirmasi ke Dirkrimsus dan dikatakan tidak ada itu (percobaan pemerasan), mengenai dia melaporkan ke Mabes silahkan haknya dia, nanti akan diklarifikasi sebagai bukti bahwa itu tidak benar," kata dia saat dihubungi, Jumat.
Jansen mengatakan pihak tersangka harus memiliki alat bukti yang cukup untuk mempertanggungjawabkan tudingannya tersebut.
Sebab, jika nantinya tidak terbukti bukan tidak menutup kemungkinan justru mereka akan berhadapan dengan hukum.
"Hak dia lah (lapor ke Div Propam Polri), tapi nanti kalau tidak terbukti itu siap-siap aja dia, karena itu kan sudah tendensius, kalau dia tidak punya bukti, bisa kena nanti," ucap Jansen.
ADVERTISEMENT