Perempuan 57 Tahun Serang Kantor Perdana Menteri Selandia Baru

27 Oktober 2022 12:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern memberikan sambuata dalam upacara peringatan nasional penembakan massal di Christchurch, Selandia Baru.  Foto: Kai Schwoerer / Pool / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern memberikan sambuata dalam upacara peringatan nasional penembakan massal di Christchurch, Selandia Baru. Foto: Kai Schwoerer / Pool / AFP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang perempuan ditangkap karena diduga sebagai pelaku penyerangan di kantor Perdana Menteri Selandia Baru di Auckland, pada Kamis (27/10) pagi.
ADVERTISEMENT
Serangan tersebut tidak menyebabkan korban jiwa dan luka. PM Jacinda Ardern dan tunangannya Clarke Gayford saat kejadian berada di Scott Base Antartika.
The Guardian melaporkan polisi dan petugas pemadam kebakaran segera pergi ke kantor Ardern yang berlokasi di Morningside setelah adanya laporan seseorang yang melihat pelaku memecahkan pintu kantor dan melemparkan sesuatu ke dalam.
Tak lama kemudian, asap pun terlihat dari kantor tersebut yang diduga berasal dari bom asap.
"Insiden itu dilaporkan sekitar pukul 8.20 pagi, di mana sebuah benda dilemparkan melalui jendela. Pemeriksaan tempat kejadian akan dilakukan dan penyelidikan masih berlangsung,” kata kepolisian setempat dalam sebuah pernyataan.
Setelah ditelusuri, kepolisian juga menemukan pisau besar di jalan setapak sekitar kantor Ardern.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, kepolisian segera melakukan penyidikan pelaku dan menangkap perempuan berusia 57 tahun di sebuah rumah di Coatesville yang diduga sebagai dalang serangan tersebut.
Sampai saat ini motif serangan masih diinvestigasi. Namun, pelaku yang namanya dirahasiakan sempat berkata serangan dilakukan sebagai bentuk protes atas jaminan kesehatan di Selandia Baru.
Pelaku juga merasa pemerintah setempat tidak mempedulikan kehidupannya sebagai warga negara.
Penulis: Thalitha Yuristiana.