Perantara Suap Anggota DPR Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019 20:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eka Kamaluddin dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/11). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eka Kamaluddin dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/11). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan seorang konsultan, Eka Kamaluddin, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Eka pun divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menjadi perantara suap untuk anggota DPR nonaktif Amin Santono. Uang suap berasal dari Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast, dan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, melalui eks Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman, dengan total Rp 3,6 miliar.
ADVERTISEMENT
Uang itu ditujukan kepada Amin karena mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang untuk mendapat alokasi tambahan anggaran di APBN Perubahan 2018.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Eka Kamaludin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua majelis hakim Rustiono saat membacakan putusan Senin (4/2). Eka juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 158 juta karena dinilai ikut menikmati uang hasil korupsi. Uang itu harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan penjara selama 6 bulan," kata hakim.
Amin Santono dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/11). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Majelis hakim juga menolak permohonan Eka sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC).
ADVERTISEMENT
Hal yang memberatkan vonis Eka ialah tidak mendukung program pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan yakni mengakui kesalahan, mempunyai tanggungan keluarga, tidak pernah dihukum, dan sopan di persidangan. Eka dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP Dalam vonis ini satu hakim dari lima hakim dissenting opinion. Dia adalah hakim Sofialdi yang menganggap Eka harus dibebaskan dari dakwaan baik dakwaan primer yakni Pasal 12 huruf a dan dakwaan subsider Pasal 11 UU Tipikor. Sebab dalam pertimbangannya, Eka bukan penyelenggara negara atau pegawai negeri. Maka unsur Pasal 12 huruf a tidak terbukti, begitu pula dengan unsur di Pasal 11. "Menimbang bahwa seluruh dakwan tidak terpenuhi maka terdakwa haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan," kata hakim Sofialdi.
ADVERTISEMENT