Perantara Jual-Beli Mobil di Bogor Gelapkan Duit, Istri-Anaknya Disekap 10 Hari

31 Agustus 2023 19:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus penculikan di Polda Jabar pada Kamis (31/8). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus penculikan di Polda Jabar pada Kamis (31/8). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pasutri berinisial IW dan MZ diamankan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jabar lantaran menculik dan menyandera seorang ibu dan dua anaknya di Bogor.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan aksi penyanderaan itu dilakukan dua pelaku lantaran kesal suami dari korban belum membayarkan utang senilai Rp 11 juta dari pembelian mobil.
Peristiwa bermula pada tanggal 7 Agustus 2023 lalu. Ketika itu, suami dari korban jadi perantara pembelian mobil senilai Rp 30 juta dari dua pelaku. Suami korban kemudian melakukan pembayaran awal senilai Rp 19 juta dan berjanji bakal melakukan pelunasan dalam rentang waktu dua pekan.
Namun begitu, dikarenakan pembayaran tak kunjung dilakukan, dua pelaku lalu mendatangi kediaman suami dari korban di wilayah Bogor tapi suami dari korban tak ada di lokasi. Dua pelaku kemudian memutuskan untuk membawa istri dan dua anaknya sebagai jaminan.
ADVERTISEMENT
"Pelapor tidak ada akhirnya tersangka membawa korban T bersama anaknya serta dua unit motor," kata dia saat di Mapolda Jabar, pada Kamis (31/8).
Istri dan dua anak itu kemudian dibawa oleh pelaku ke wilayah Tangerang dan ditempatkan di sebuah rumah selama sekitar 10 hari. Polisi lalu melakukan proses penyelidikan dan berhasil menyelamatkan korban dan mengamankan para pelaku.
"Korban ditempatkan di rumah 10 hari sampai dijemput oleh Ditreskrimum Polda Jabar," ucap dia.
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 328 tentang penculikan dan Pasal 333 tentang merampas kemerdekaan dan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun.
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Shutterstock