Perangkat Desa di Wonosobo Klarifikasi Isu Pungli: Semua Sesuai Aturan Perdes

6 Mei 2020 14:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Stop pungli. Foto: Jamal Ramdhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Stop pungli. Foto: Jamal Ramdhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Perangkat Desa Pecekelan, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah membantah melakukan pungutan liar atau pungli kepada warganya.
ADVERTISEMENT
Apa yang disampaikan perangkat desa ini juga sebagai tanggapan atas berita kumparan, 'Di Tengah Corona, Oknum Pimpinan Desa di Wonosobo Pungli Warga Jutaan Rupiah'.
Hal itu disampaikan dalam jumpa pers yang diikuti Kepala Desa Pecekelan Agus Prasetiyo, Sekertaris Desa Amin Kolis, Perwakilan BPD Pecekelan Pawit Muryanto, dan sejumlah perwakilan warga.
Kades Pecekelan, Agus Prasetiyo kepada wartawan menjelaskan, besaran uang retribusi truk dan retribusi sebesar 5 persen yang dilakukan itu sudah berdasarkan kesepakatan dan aspirasi warga.
"Digunakan untuk kebutuhan yang mendesak sehingga Pemerintah Desa bersama BPD sepakat membuat Perdes," ujar Kades Agus di balai desanya, Rabu (6/5).
Perdes itu dibuat, kata Agus, juga berasal dari aspirasi warga agar nantinya tidak menjadi pungutan liar sehingga penggunaan uang tersebut lebih terarah dan dapat dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT
"Dan hal ini sudah terwujud dengan bentuk satu unit Ambulans desa untuk Dusun Panto dari hasil Pungutan Desa dan satu unit ambulans desa dari anggaran Dana Desa tahun 2020," katanya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, mulanya Kepala dan perangkat Desa menolak untuk diadakannya retribusi ini.
"Namun, kebutuhan warga sangat mendesak untuk pengadaan ambulans desa khususnya untuk Dusun Panto dan kebutuhan desa lainnya yang tidak bisa tercover oleh Anggaran Desa Transfer Desa maka Pemerintahan Desa Pecekelan menetapkan Perdes tentang Pungutan Desa," jelasnya.
Sekertaris Desa, Amin Kolis, menambahkan adanya Surat Perjanjian Kerjasama yang diisi oleh pengusaha di wilayahnya adalah bentuk kelonggaran dari Perdes yang sudah ditetapkan.
"Perdes, itu sebetulnya standar maksimal sudah ada. Cuman kenyataan di lapangan itu beda. Contohnya toko bangunan yang gede itu Rp 100 ribu per bulan, cuman kenyataan di lapangan tidak bisa jadi kita perlu ini (surat) kesanggupan beliau. Sehingga ada pertanggungjawaban ke masyarakat bahwa kita dapatnya nggak sesuai dengan Perdes lho," bebernya.
ADVERTISEMENT
Sementara terkait dengan retribusi 5 persen untuk jual beli tanah, kata Kades Agus, itu hanya berlaku untuk pembeli tanah dari luar Desa Pecekelan.
"Peraturan yang jual beli hanya berlaku untuk orang luar yang beli di sini. Kalau orang yang di sini, warga di sini membeli, itu bebas retribusi," jelasnya.
Adanya keluhan warga bila administrasi tidak dilayani bila tak membayar retribusi juga dibantahnya. Administrasi tak dilayani, bila syarat-syarat pengajuannya tidak lengkap.
"Yang tidak dilayani pasti bermasalah. dalam arti administrasinya mungkin, contohnya orang mau utang bank, kan SKU, memberikan ke saya kosong nggak ada isinya, lha itu undang-undang dari kepala desa pun gak boleh menandatangani kertas kosong. Lha nanti kalau disalahgunakan saya juga nggak mau," bebernya.
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.