Penyuap Juliari Batubara Akui Ada Istilah Bina Lingkungan Terkait Proyek Bansos

12 April 2021 19:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka dari pihak swasta Ardian IM (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12).  Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka dari pihak swasta Ardian IM (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan suap proyek bansos corona memasuki agenda pemeriksaan terdakwa Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
ADVERTISEMENT
Ardian merupakan penyuap eks Mensos Juliari Batubara. Ia didakwa menyuap Juliari senilai Rp 1,95 miliar untuk mendapatkan kuota sebagai proyek bansos sembako Jabodetabek.
Dalam sidang, Ardian mengakui pernah mendengar istilah 'bina lingkungan' dalam pengadaan COVID-19 di Kementerian Sosial.
"Yang saya tahu, sih, bina lingkungan katanya memang sebagian besar itu paket yang ada sudah ada yang pegang, jadi sisanya saja itu untuk bina lingkungan dari rekomendasi internal," kata Ardian di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4), seperti dikutip dari Antara.
"Kalau saya analisis terakhir, bisa jadi bina lingkungan, Pak, karena jumlahnya pun tidak terlalu banyak," lanjutnya.
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa KPK, istilah 'Bina Lingkungan' yaitu membagi-bagi jatah kepada pihak sekretaris jenderal, direktur jenderal, dan para pejabat lainnya, baik di lingkungan Kemensos maupun pada kementerian/lembaga lain yang sebagian dari paket tersebut dikerjakan Ardian.
ADVERTISEMENT
Ardian pun mengaku baru masuk bisnis sembako saat pengadaan bansos.
"Saat itu bisnis Tigapilar di perdagangan batu bara juga sudah setop. Pada saat itu tidak ada pekerjaan, sehingga apa pun peluang bisnis didalami, jadi saya minat," ucap Ardian.
Saat persidangan pada 8 Maret 2021, mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial, Adi Wahyono, menyebut para pengusung perusahaan-perusahaan vendor penyedia bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19.
Nama-nama pengusung tersebut, termasuk Juliari Batubara, Sekjen Kemensos Hartono Laras, Staf Ahli Menteri Sosial Kukuh Ari Wibowo, Irjen Kemensos Dadang Iskandar, Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antarlembaga Erwin Tobing, anggota Komisi VIII DPR dari PKB Marwan Dasopang, anggota DPR dari PDIP, Ihsan Yunus, dan nama-nama lainnya.
Tersangka dari pihak swasta Ardian IM (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Adi menyebutkan sebanyak 400.000 paket menjadi jatah Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas, yang antara lain didapat PT Bumi Pangan dan Andalan Persik Internasional.
ADVERTISEMENT
Ardian lalu mendapatkan jatah penyedia bansos sembako COVID-19 tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Pada tahap 9, perusahaan Ardian mendapat jatah sebanyak 20.000 paket sembako dengan imbalan Rp 800 juta yang diserahkan melalui Nuzulia Hamzah Nasution selaku keponakan Dirjen Linjamsos Kemensos, Pepen Nazaruddin.
Pada tahap 10, PT Tigapilar mendapat jatah penyediaan 50.000 paket dan Ardian kembali memberikan Rp 1,15 miliar. Rinciannya Rp 800 juta melalui Nuzulia dan Rp 350 juta kepada eks pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso.
Pada tahap 11, PT Tigapilar Agro mendapat 20.000 paket sehingga Ardian memberikan fee sebesar Rp 1,04 miliar yang diberikan melalui Nuzulia. Pada tahap 12, PT Tigapilar Agro Utama mendapat sebanyak 25.000 paket.
ADVERTISEMENT