Penyiksaan PRT di Bandung, PKB Dorong RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

1 November 2022 10:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus kekerasan dan penyekapan pada PRT yang diadakan di Mapolres Cimahi pada Senin (31/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus kekerasan dan penyekapan pada PRT yang diadakan di Mapolres Cimahi pada Senin (31/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memastikan akan mengawal ketat kasus inisial YK dan LF yang menjadi tersangka penyiksa pekerja rumah tangga (PRT) di Bandung. Ia juga mengimbau aparat penegak hukum untuk menerapkan hukuman maksimum kepada para tersangka agar menimbulkan efek jera.
ADVERTISEMENT
"Perlakuan pasangan suami-istri yang menyiksa PRT mereka sungguh mengusik rasa kemanusiaan. Betapa di zaman modern seperti ini mereka memperlakukan asisten rumah tangga secara biadab. Padahal mereka dilihat dari umur harusnya merupakan orang dengan pendidikan layak," ujar Cucun dalam pernyataannya, Selasa (1/11).
"Kasus penyiksaan kepada PRT ini tidak boleh lagi terulang. Apalagi melihat kondisi korban sungguh memprihatinkan. Muka lebam hingga ada luka tusukan," imbuh dia.
Legislator asal Jawa Barat II ini menegaskan, kasus penyiksaan ART di Kabupaten Bandung Barat tersebut merupakan bentuk perbudakan modern. Ia prihatin Rohimah tidak hanya sekadar dipukul dan ditendang oleh kedua tersangka, tetapi juga dirampas kemerdekaannya.
"Kasus ini mengingatkan kepada kita semua bahwa ada praktik-praktik tidak manusiawi yang dilakukan orang-orang tertentu kepada asisten rumah tangga mereka," ujarnya.
Ketua Fraksi PKB DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
Cucun mengapresiasi langkah cepat polisi menetapkan YK dan LF sebagai tersangka. Tetapi ia mewanti-wanti agar kasus terus ditindak adil ke depannya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPR ini pun akan mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Menurutnya kasus penyiksaan PRT di Bandung Barat itu menunjukkan urgensi RUU PPRT.
Ia yakin RUU ini dapat memberikan ketegasan lebih kuat terhadap perlindungan asisten rumah tangga dari potensi penyiksaan oleh majikan mereka.
"Kami akan mendorong anggota Fraksi PKB agar all out memperjuangkan pengesahan RUU PPRT. Dengan demikian ada upaya lebih dalam melindungi secara hukum para pekerja rumah tangga di Indonesia," pungkas dia.
Sebelumnya, warga Perumahan Bukit Permata mendobrak paksa sebuah rumah di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Sabtu (29/10). Rumah itu diduga menjadi lokasi penyekapan seorang ART perempuan asal Limbangan, Kabupaten Garut.
ADVERTISEMENT
Didampingi personel TNI dan Polri, warga mengevakuasi seorang PRT perempuan yang menderita sejumlah luka di tubuhnya. Suami istri berinisial YK dan LF yang melakukan kekerasan terhadap PRT berinisial R di itu akhirnya ditetapkan jadi tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, aksi kekerasan ini dilakukan menggunakan tangan kosong hingga perabotan rumah tangga.
Pasangan suami istri di Bandung Barat yang aniaya PRT. Foto: Dok. Istimewa