Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara

16 Juni 2020 14:19 WIB
Sidang tuntutan tiga terdakwa kasus penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan tiga terdakwa kasus penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto sudah masuk dalam sidang tuntutan. Ada tiga terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan. Ketiganya dituntut dengan pidana yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Terdakwa pertama ialah Syahrial Alamsyah alias Abu Rara. Ia adalah orang yang menusuk Wiranto dengan menggunakan kunai. Peristiwa terjadi di Alun-Alun Menes, Pandeglang, Banten, pada Kamis, 10 Oktober 2019. Saat itu, Abu Rara juga sempat menyerang Pemimpin Pesantren Mathla'ul Anwar, Fuad Syauqi.
Pelaku penyerangan terhadap Wiranto di Banten. Foto: Dok. Istimewa
Atas perbuatannya, Abu Rara dituntut dengan pidana selama 16 tahun penjara.
Detik-detik Penusukan Wiranto Foto: Dok Istimewa
Terdakwa kedua ialah Fitria Diana alis Fitria Andriana. Ia merupakan istri Abu Rara. Pada saat penyerangan, ia turut berada di lokasi. Ia menyerang Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto, dengan kunai.
Atas perbuatannya, Fitria Diana dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Kunai yang digunakan pelaku untuk menyerang Menkopolhukan Wiranto. Foto: Dok. Istimewa
Terdakwa ketiga ialah Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilan. Ia didakwa hal berbeda dari terdakwa lain.
ADVERTISEMENT
Ia didakwa melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. Sebab, ia dan Abu Rara berencana untuk menyerang pekerja asing PT Semen Merah Putih (Cemindo Gemilang) pada Juni 2019, serta menyiapkan suatu lokasi untuk tempat 'idad' atau persiapan jihad dengan membuat bahan-bahan bom.
Namun untuk mengeksekusi rencana tersebut, Abu Rara dan Samsudin membutuhkan biaya. Keduanya pun berencana melakukan fa'i atau merampok sebuah toko emas. Rencana tersebut dibahas keduanya 1 minggu setelah berencana menyerang pekerja asing.
Tak dijelaskan apakah rencana merampok toko emas tersebut berhasil atau tidak. Namun jaksa menyebut selanjutnya Samsudin melakukan baiat secara mandiri kepada Pemimpin ISIS, Abu Bakar al-Baghdadi.
Atas perbuatannya, Samsudin alias Jack Sparrow itu dituntut 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Pembacaan tuntutan sudah dilakukan pada 11 Juni 2020 lalu. Sidang dilakukan secara video conference.
Secara terpisah, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin membenarkan tuntutan sudah dibacakan. Menurut dia, agenda persidangan selanjutnya ialah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.
"Kamis tanggal 18 Juni agendanya pleidoi," ujar Edwin saat dikonfirmasi.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Saksikan video menarik di bawah ini: