Penjelasan Pimpinan KPK Ghufron soal Dugaan Pengaruhi Mutasi Kerabat di Kementan

25 April 2024 14:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan KPK Nurul Ghufron menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK Nurul Ghufron menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, membantah menggunakan pengaruh untuk membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia hanya mengaku menerima komplain dari kerabat tersebut lalu disampaikannya.
ADVERTISEMENT
“Bukan nitip, namanya apa, ada anak yang mau mutasi sudah dua tahun tidak dikabulkan, dia mau ikut suami. Jadi masalahnya kemudian, saya sampaikan kepada si itu (pihak Kementan) bahwa ini sesuai dengan ketentuan hak dia untuk mohon mutasi ikut suami,” kata Ghufron kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Kamis (25/4).
Ghufron mengaku hanya membantu menyampaikan hak kerabatnya tersebut. Tidak ada upaya menekan atau menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK agar mutasi kerabatnya bisa terjadi.
“Itu saja yang... Saya tidak ada penekanan dan tidak ada apa-apa,” tegas dia.
Dugaan pengaruh ini yang membuat Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK dan akan disidang 2 Mei 2024. Tapi, dia merasa keberatan. Sebab, dia menganggap kasus tersebut sudah kedaluwarsa. Kejadiannya Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Tapi kemudian, lanjut Ghufron, baru dipermasalahkan setelah ada kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Keberatan Ghufron tersebut lalu diwujudkan dalam gugatannya ke PTUN Jakarta. Dia menggugat Dewas karena dianggap memproses kasus yang sudah kedaluwarsa.
“Itu, kan, kejadiannya Maret 2022, ya. Sebelum apa-apa dia enggak ada laporan, tapi setelah kemudian dia tersangka, itu malah, yang disebut mestinya, ‘serangan balik ke saya’, ketika ditersangkakan baru dilaporin,” ungkap Ghufron.
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Dia menegaskan, dirinya tak pernah menggunakan pengaruh terkait mutasi kerabatnya tersebut. Tidak memberikan bantuan, tapi hanya menyiapkan komplain.
“Kami bukan bantuan, dia komplain. Saya sampaikan,” ujarnya. Meskipun, Ghufron tak menjawab saat ditanya kapasitas dia menyampaikan komplain tersebut ke petinggi Kementan.
ADVERTISEMENT
“Dan secara hukum, kedaluwarsanya itu 1 tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka mestinya namanya sudah expired, kasus ini enggak jalan. Nah, itu yang saya kemudian PTUN,” pungkas Ghufron.
Adapun berdasarkan keterangan dari Anggota Dewas KPK Albertina Ho, kasus etik Ghufron ini terkait mutasi pegawai Kementan yang merupakan anak dari temannya. Diduga perbuatan itu melanggar etik hingga naik ke persidangan etik.
Saat kasus etik tersebut tengah diusut, Ghufron juga melaporkan anggota Dewas, yakni Albertina Ho, ke Dewas karena diduga melampaui kewenangan. Albertina dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik meminta data transaksi PPATK, padahal bukan penyidik.
Dihubungi terpisah, Albertina membantah bahwa permintaan data transaksi itu melanggar etik. Sebab sudah ada surat tugas dari Dewas KPK dan diketahui semua pimpinan Dewas.
ADVERTISEMENT