Pengumuman: THR Paling Lambat Dibayar Sepekan Sebelum Lebaran

13 Maret 2024 15:42 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi THR. Foto: Melimey/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR. Foto: Melimey/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) soal pembayaran THR. Surat itu, katanya akan segera diedarkan pada pekan ini.
ADVERTISEMENT
"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," kata Ida saat ditemui di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Ida menuturkan, pembayaran THR kepada para pekerja paling lambat adalah seminggu sebelum hari H lebaran. Meskipun Surat Edaran telah lazim diedarkan, Ida menegaskan surat tersebut akan diedarkan pada pekan awal Ramadan.
"Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H. Meskipun sudah lazim, surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan Ramadan kita keluarkan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Waketum PKB itu mengatakan, nantinya pihaknya juga akan membuka posko aduan THR seperti tahun sebelumnya.
"Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja," pungkas dia.