Pengemudi Pajero yang Tabrak Mobil Towing dan Tewaskan 2 Orang Jadi Tersangka

24 Maret 2024 13:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Pajero yang menabrak mobil towing di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Sabtu (23/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Pajero yang menabrak mobil towing di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Sabtu (23/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menetapkan pengemudi Pajero berinisial FN sebagai tersangka kasus kecelakaan di Jalan MH Thamrin, Jembatan Tokyo PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Sabtu (23/3).
ADVERTISEMENT
Dalam insiden ini, dua orang tewas. Pajero yang dikendarai FN menabrak korban yang sedang menaikkan mobil ke mobil towing.
"Sudah [ditetapkan sebagai tersangka]," kata Kanit Laka Satlantas Tangerang Kota AKP Badruzzaman, Minggu (24/3).
FN dijerat Pasal 310 ayat 1, 2 dan 4 jo 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mobil Pajero menabrak mobil towing di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Sabtu (23/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
Bunyi Pasal 310 ayat 1
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 310 Ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Pasal 310 Ayat 4
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Korban Tewas

Adapun korban tewas: sopir mobil towing berinisial JF (37) meninggal dunia di lokasi. Sekuriti berinisial ARS (28) meninggal dunia usai mendapat perawatan di RS Tzu Chi Pantai Indah Kapuk (PIK).
Sementara pengemudi Pajero hanya mengalami luka lecet pada dagu dan tulang kering.