Pengemudi Camry yang Tabrak Pengguna GrabWheels Tak Ditahan

14 November 2019 9:34 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi kejadian tabrak lari pengendara grabwheels. Foto: Ulfa Rahayu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi kejadian tabrak lari pengendara grabwheels. Foto: Ulfa Rahayu/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DH, pengemudi mobil Camry yang menabrak warga pengguna GrabWheels tak ditahan polisi, meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, mengatakan, DH kooperatif saat diperiksa, tak melarikan diri, dan tak menghilangkan barang bukti.
“Tidak (ditahan), dengan pertimbangan penyidik menilai tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ucap Fahri saat dikonfirmasi, Kamis (14/11).
Layanan sewa skuter listrik GrabWheels dari Grab. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
Penabrakan pengguna GrabWheels ini terjadi pada Minggu (10/11) sekitar pukul 02.00 WIB. Kecelakaan ini baru ramai dibicarakan publik di media sosial.
Dalam peristiwa itu dua pengguna GrabWheels tewas. Korban tewas atas nama Ammar dan Wisnu. Dan 4 orang mengalami luka-luka.
Kondisi korban pengendara GrabWheels yang ditabrak camry saat ditolong warga. Foto: Dok. Istimewa
Sementara, DH dijerat Pasal 310 junto Pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas.
Menurut penjaga Pintu 5 Gelora Bung Karno, Rahmat, tersangka keluar dari mobil sambil meracau tidak jelas dan berjalan sempoyongan. Pelaku pun diamankan di pos sekuriti agar tak menjadi sasaran amukan massa.
ADVERTISEMENT
Polisi memastikan DH dalam kondisi mabuk dan kehilangan konsentrasi saat berkendara, sehingga menabrak kedua korban. Hal ini berdasarkan tes urine DH yang menunjukkan positif alkohol.