Pengedar Uang Mainan Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Didenda Rp 200 Juta

29 Juni 2017 14:29 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uang mainan. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Uang mainan. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Uang mainan yang dijual bebas di sejumlah daerah, bila dilihat sekilas sangat mirip dengan uang asli. Bank Indonesia (BI) pun meminta masyarakat lebih berhati-hati agar tak tertipu, terutama di momen Lebaran saat perputaran uang meningkat signifikan.
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Penanggulangan Uang Palsu Bank Indonesia, Hasiholan Siahaan, mengatakan ada hukuman berat menanti pengedar uang mainan, seperti tertuang di UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Dari aspek yuridis dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, ada tindak pidana terkait rupiah tiruan di Pasal 1 ayat 8," jelas Hasiholan kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (29/6).
Pasal tersebut menjelaskan bahwa rupiah tiruan adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
Sementara untuk sanksi pidana terkait rupiah tiruan atau uang mainan ini, terdapat dalam Pasal 34. Disebutkan Setiap orang yang meniru rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta. Hukuman yang sama juga berlaku untuk setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Uang mainan kalau tidak coba digunakan untuk transaksi termasuk dalam rupiah tiruan. Namun apabila uang mainan tersebut dicoba digunakan untuk transaksi akan masuk dalam kategori uang palsu," jelas Hasiholan.
Uang mainan di pasar mainan. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Uang mainan di pasar mainan. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Menurutnya, sanksi pidana terkait rupiah palsu juga lebih berat. Sanksi ini tertuang dalam UU No. 7/2011, Pasal 36. Disebutkan barang siapa yang memalsukan maupun menyimpan rupiah palsu akan dihukum penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Sementara bagi yang mengedarkan atau membelanjakan uang palsu bisa dipenjara sampai 15 tahun dan denda Rp 50 miliar.
Hasiholan mengungkapkan, sudah ada beberapa kasus terkait uang mainan yang diproses oleh polisi. Ia mengimbau agar masyarakat yang jadi korban untuk segera melapor ke polisi supaya bisa diproses secara hukum.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, ketika menerima uang rupiah, khususnya pecahan besar, masyarakat agar menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba dan Diterawang)," ujarnya.