Pengadilan Iran Vonis Mati Mata-mata CIA

2 Oktober 2019 12:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hukuman gantung: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukuman gantung: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Iran memvonis mati seorang pria yang dituduh mata-mata agen intelijen Amerika Serikat, CIA. Iran juga memvonis penjara hingga 10 tahun para tersangka mata-mata AS dan Inggris lainnya.
ADVERTISEMENT
"Seorang pria divonis mati karena menjadi mata-mata untuk badan intelijen Amerika, tapi vonis tersebut telah dibanding," kata juru bicara pengadilan Gholamhossein Esmaili seperti dikutip situs berita Mizan, diberitakan Reuters, Selasa (1/10).
Tidak disebutkan nama tervonis mati dalam pengadilan tersebut. Namun Esmaili menyebutkan identitas para tervonis lainnya.
Dua pria, bernama Ali Nefriyeh dan Mohammad Ali Babapour, divonis penjara 10 tahun karena jadi mata-mata CIA. Mereka juga diwajibkan membayar denda USD 55.000 (Rp 780 juta) sesuai dengan bayaran yang mereka terima dari CIA.
Vonis 10 tahun juga dijatuhkan kepada pria bernama Mohammad Amin-Nasab karena dituduh menjadi mata-mata badan intelijen Inggris.
Sebelumnya pada Juli lalu Iran mengumumkan penangkapan 17 mata-mata CIA. Tidak jelas apakah para tervonis termasuk dalam ke 17 orang yang ditangkap tersebut.
ADVERTISEMENT
Vonis dijatuhkan di tengah hubungan yang kian memanas antara Iran dan AS. Di bawah pemerintahan Donald Trump, AS keluar dari kesepakatan nuklir dengan Iran yang diteken 2015 dan kembali menjatuhkan sanksi.