Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Munarman Usai Diisukan Lumpuh di Tahanan

1 Juni 2021 16:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman. Foto: ANTARA FOTO/Wira Suryantala
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman. Foto: ANTARA FOTO/Wira Suryantala
ADVERTISEMENT
Beredar kabar jika Mantan petinggi FPI Munarman mengalami lumpuh akibat penyiksaan yang dialaminya di tahanan Polda Metro Jaya. Namun, kabar ini dibantah pengacara Munarman, Azis Yanuar.
ADVERTISEMENT
Azis menyatakan, kondisi Munarman sampai saat ini sehat dan baik-baik saja.
"Abang kita, saudara kita Munarman kondisinya sehat, baik-baik saja," kata Azis saat dikonfirmasi, Selasa (1/6).
Munarman saat ini memang tengah ditahan atas kasus terorisme. Munarman ditetapkan sebagai tersangka terorisme dan masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Laporan kondisi Munarman juga ia dapat dari Densus 88 Antiteror. Azis menyebut, pihak Kepolisian memperlakukan Munarman secara baik selama dalam tahanan.
"Alhamdulillah sangat diperhatikan dan jadi perhatian oleh pihak Kepolisian dan Densus 88," ujarnya.
Sebelumnya, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan juga mengungkapkan kondisi Munarman dalam kondisi sehat. Dia membantah kabar Munarman lumpuh.
Klarifikasi Kombes Ahmad sekaligus membantah kabar yang beredar soal Munarman lumpuh.
Munarman saat ditangkap Densus 88. Foto: Dok. Istimewa
Beberapa waktu lalu, beredar kabar Munarman disebut mengalami lumpuh akibat penyiksaan yang dialaminya di tahanan Bareskrim.
ADVERTISEMENT
Berikut kabar yang beredar di media sosial:
‘Bang Munarman terlupakan oleh kita, banyak kabar beredar jika beliau sekarang tidak bisa berjalan dan bisa jadi lumpuh permanen, juga susah untuk berbicara dengan jelas akibat terus2an mengalami penyiksaan sejak 27 April 2021 lalu. Bahkan Munarman cuma diberi makan seminggu dua kali oleh polisi sehingga beliau sudah sangat teraniaya. Dan isu beredar jika desainernya Jokowi sendiri. Rezim Laknatullah!’
Seperti diketahui, Munarman dijerat Pasal Pasal 14 Junto Pasal 7 dan atau Pasal 15 Junto Pasal 7 Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme. Munarman diduga terlibat pembaiatan teroris di Medan, UIN Jakarta, dan Makassar.