Pengacara Lukas Enembe Pertanyakan Panggilan KPK

18 November 2022 16:04 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, tak memenuhi panggilan penyidik KPK. Sedianya ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Enembe.
ADVERTISEMENT
Belakangan, selain Renwarin, kuasa hukum Lukas Enembe lain, yakni Stefanus Roy Rening juga mengaku dipanggil KPK. Panggilan itu dipertanyakan tim kuasa hukum Enembe.
"Kami minta klarifikasi pada KPK terlebih dahulu terkait dengan pemanggilan kami berdua, sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan klien kami (Gubernur Papua Lukas Enembe) sebagai tersangka,” kata Roy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/11).
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin (kiri) dan Stefanus Roy Rening (kanan) menyiapkan berkas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Roy menyatakan bahwa pengacara dilindungi secara hukum dalam menjalankan tugasnya. Ia merujuk UU Advokat mengenai hal tersebut.
”Di mana disebutkan dalam pasal tersebut, bahwa ’Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan’,” kata Roy.
Ia pun merasa tidak ada kaitan dengan perkara dugaan gratifikasi Lukas Enembe yang disebutnya terjadi 11 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Roy menyebut bahwa sebagai advokat yang menangani kasus hukum Gubernur Papua, pihaknya mempunyai kewajiban untuk menjaga kerahasiaan kliennya. Hal itu, kata dia, tertera tegas dalam Pasal 19 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin (kiri) dan Stefanus Roy Rening (kanan) melambaikan tangan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Lebih lanjut, Roy menegaskan bahwa dalam melakukan pendampingan atau advokasi hukum, telah memberikan ruang dan kesempatan seluas-luasnya kepada penyidik, untuk melakukan pemeriksaan kepada Gubernur Papua.
Bahkan klaimnya, sebagai advokat pihaknya bersikap kooperatif akan pemeriksaan KPK tersebut. Roy menyatakan, pihaknya tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pendampingan atau advokasi hukum terhadap Lukas Enembe.
“Semua bentuk pendampingan dan advokasi hukum terhadap klien kami, semata-mata untuk menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia dan sesuai standar profesi yang dijamin oleh undang-undang dan kode etik,” ujar Roy.
ADVERTISEMENT
Untuk pemanggilan yang telah dijadwalkan, tambah Roy, pihaknya menolak untuk memberikan keterangan. Mereka akan menunggu ketetapan dari organisasi profesi dalam hal ini PERADI Rumah Bersama Advokat tentang perlu tidaknya pihaknya memberikan keterangan sebagai saksi.
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Merespons hal di atas, Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pemanggilan Renwarin bukan sebagai profesi advokat. Hanya sebagai warga negara biasa.
"Kami panggil dalam kapasitas sebagai warga negara untuk menjadi saksi karena ada kebutuhan penyidikan agar lebih jelas perbuatan para tersangka," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
"Tentu bukan soal tugas pokok fungsi dia sebagai penasihat hukum LE [Lukas Enembe]," tambah Ali.
Ali pun mengimbau Renwarin selalu saksi yang dipanggil agar kooperatif dan menjelaskan semuanya di hadapan penyidik.
ADVERTISEMENT
"Kami ingatkan yang bersangkutan kooperatif hadir sebagai ketaatan terhadap hukum. Silakan hadir dan terangkan langsung di hadapan penyidik," pungkas Ali.

Kasus Lukas Enembe

Kondisi Lukas Enembe. Dian Mustikawati/Bumi Papua Foto: Dian Mustikawati/Bumi Papua/kumparan
Lukas Enembe adalah tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Meski sudah dijerat tersangka, tetapi dia belum ditahan oleh KPK. Alasannya karena kesehatan.
KPK dan IDI sudah ke kediaman Lukas di Jayapura untuk langsung melihat kesehatan sang gubernur. Ketua KPK Firli Bahuri turut serta dalam rombongan itu.
KPK belum membeberkan lebih detail soal konstruksi kasus yang menjerat Lukas ini. Namun diduga, salah satu sangkaannya ialah Lukas menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Selain soal gratifikasi Rp 1 miliar, transaksi keuangannya juga menjadi sorotan.
ADVERTISEMENT
PPATK menemukan sejumlah transaksi tak wajar Lukas Enembe. Termasuk pembelian jam mahal hingga setoran ke kasino mencapai Rp 560 miliar. Padahal laporan harta kekayaan hanya Rp 33 miliar.
MAKI mencatat Lukas Enembe diduga pernah bermain judi di kasino di Singapura, Malaysia, hingga Filipina. Pengacara mengakui soal kasino di Singapura. Disebut bahwa itu bentuk refreshing di sela menjalani perawatan kesehatan.
Belakangan muncul pula informasi soal dugaan aliran uang ke kasino di Australia. Pihak pengacara Lukas Enembe belum berkomentar mengenai hal tersebut.
Kasus Lukas ini pun diduga masih akan dikembangkan terkait dugaan pencucian uang hingga merembet ke dana operasional PON XX 2020 di Papua. Namun demikian, pihak kuasa hukum Lukas menyangkal kasus-kasus tersebut. Termasuk memprotes penetapan tersangka oleh KPK.
ADVERTISEMENT