Pengacara Dini: Ronald Tannur Kena Pasal Pembunuhan karena Ada Unsur Kesengajaan

20 Oktober 2023 12:19 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023).  Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menjerat Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29), dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 338 KUHP.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Ronald beranggapan tidak ada unsur pembunuhan dalam kasus kliennya, yang ada kelalaian.
Menanggapi hal itu, pihak pengacara Dini, Dimas Yemahura, mengatakan bahwa pasal pembunuhan yang disangkakan kepada Ronald berdasarkan temuan fakta baru saat Polrestabes Surabaya saat menggelar rekonstruksi.
"Menurut saya, monggo dibuktikan di proses persidangan, maupun proses di kejaksaan. Dan yang memberikan Pasal 338 itu dugaan kami, karena dari hasil rekonstruksi itu sendiri ditemukan fakta baru ada pencekikan juga," ujar Dimas Yemahura saat dikonfirmasi, Jumat (20/10).
Dimas menyampaikan, apabila kuasa hukum tersangka menganggap pasal pembunuhan tidak tepat dikenakan kepada kliennya bisa dibuktikan di pengadilan.
"Kalau kami tetap sama pendirian, juga akan berupaya agar semaksimal mungkin, proses dari tingkat penyidikan kepolisian, kejaksaan sampai ke pengadilan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Harapan kami Ronald dikenakan tentang pembunuhan, kami juga tidak akan tinggal diam untuk mencari bukti pendukungnya," lanjutnya.
Dimas menyebut bahwa kasus penganiayaan ini terdapat unsur kesengajaan, mulai dari pertengkaran antara Ronald dan Dini hingga tewasnya Dini itu.
Selain itu, kata Dimas, Ronald juga tidak memperingatkan Dini untuk bergeser saat mobilnya dijalankan hingga melindas tubuh Dini. Sehingga, hal tersebut dapat dianggap sebagai kesengajaan.
"Ronald ini tidak memberikan peringatan apa pun untuk minggir (ke Dini). Padahal dia tahu kalau korban ada di sampingnya itu. Jadi menurut saya itu sebuah kesengajaan, enggak ada yang namanya kelalaian itu," lanjut dia.
Kemudian, terkait dirinya akan dilaporkan karena memberikan keterangan tidak benar soal uang santunan untuk damai, Dimas mengatakan bahwa dirinya hanya menyampaikan fakta.
ADVERTISEMENT
"Kita kan juga berbicara ke teman-teman media atau memberikan keterangan ke kepolisian dan pihak terkait, itu memang sesuai dengan apa yang kita ketahui dan faktanya seperti itu. Kalau memang mau melaporkan, monggo itu hak mereka," tandasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, mengatakan bahwa ada beberapa kronologi yang kurang atau tidak sesuai dengan yang ia dapat.
Pihak kuasa hukum tersangka menganggap bahwa tidak ada unsur pembunuhan dalam kasus ini. Menurutnya, kliennya hanya bisa dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
"Makanya kami menunggu hasil autopsi secara resmi untuk mengetahui apa penyebab kematian korban," kata Lisa.
Ronald Tannur Dikenakan Pasal Pembunuhan
Ronald Tannur dikenakan Pasal 338 KUHP yang mengatur tindakan pembunuhan berencana. Menurut pasal ini, ancaman hukumanya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
ADVERTISEMENT
Ronald merupakan anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Saat ini Ronald ditahan untuk menunggu sidang dan Edward dinonaktifkan dari kursi DPR.