Penembak 2 Masjid di Selandia Baru Akhirnya Dijerat Pasal Terorisme

21 Mei 2019 12:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Brenton Tarrant, yang didakwa melakukan pembunuhan terkait dengan serangan di masjid, dibawa ke ruang sidang di Pengadilan Christchurch, Selandia Baru. Foto: Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Brenton Tarrant, yang didakwa melakukan pembunuhan terkait dengan serangan di masjid, dibawa ke ruang sidang di Pengadilan Christchurch, Selandia Baru. Foto: Reuters
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Selandia Baru akhirnya menjerat Brenton Tarrant, penembak jemaah di dua masjid di Christchurch, dengan pasal terkait terorisme. Laki-laki asal Australia itu sebelumnya dijerat dengan dakwaan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan.
ADVERTISEMENT
"Dakwaan terkait tindakan teroris dalam Pasal 6A Undang-Undang tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindakan Terorisme telah dijatuhkan kepada Brenton Tarrant," kata pernyataan polisi Selandia Baru seperti dilansir AFP, Selasa (21/5).
Setelah dijerat undang-undang terorisme, Tarrant harus tetap menghadapi 51 dakwaan terkait pembunuhan dan 40 dakwaan percobaan pembunuhan.
Belum disebutkan ancaman hukuman yang bakal diterima Tarrant. Hanya saja, dia diperkirakan akan menjalani hukuman penjara seumur hidup tanpa ada kesempatan menghirup udara bebas.
Sejumlah warga muslim memasuki masjid Al Noor setelah dibuka kembali di Christchurch, Selandia Baru, Sabtu, (23/3). Foto: AFP/WILLIAM WEST
Penembakan terjadi di dua masjid di Christchurch saat tengah berlangsung salat Jumat pada 15 Maret 2019. Setidaknya, ada 51 orang meninggal dunia dan sembilan korban yang mengalami luka-luka masih dalam perawatan di rumah sakit.
Menggunakan senapan semi-otomatis, Tarrant memberondong dengan peluru para jemaah salat Jumat di dua masjid Christchurch. Laki-laki 28 tahun ini juga merekam aksi biadabnya itu dan mengunggahnya secara live di Facebook. Tindakan ini dilakukannya dilandasi paham supremasi kulit putih yang anti-Islam.
ADVERTISEMENT
Tarrant kini mendekam di penjara isolasi yang diawasi 24 jam sehari. Kebebasannya mengakses berita juga dibatasi.
Rencananya Tarrant akan diwakili oleh dua pengacara dari Auckland, berdasarkan laporan New Zealand Herald. Tarrant awalnya menolak didampingi pengacara dan akan membela dirinya sendiri. Namun para ahli hukum mengatakan, dengan cara ini Tarrant akan lebih leluasa berbicara dan menyebarkan ideologi dan keyakinannya.