Pencuri 14 Iphone 11 Pro Max Ditangkap, Beraksi karena Utang Investasi Trading

14 April 2021 17:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencurian iphone 14 Iphone Promax dihadirkan pada konferensi di Jakarta Barat, Rabu (14/4). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencurian iphone 14 Iphone Promax dihadirkan pada konferensi di Jakarta Barat, Rabu (14/4). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku pencurian 14 Iphone Promax di sebuah counter di Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku berinisial GI diamankan polisi di sebuah indekos daerah Cicendo, Bandung, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Ironisnya, GI merupakan karyawan counter HP tersebut. Ia telah bekerja 5 tahun di sana dan menjadi orang kepercayaan pemilik toko. Dia beserta istri dan keluarganya bahkan diizinkan tinggal di rokan tempat counter tersebut.
Lantas apa yang membuat GI nekat mencuri dari bosnya?
Konferensi pers kasus pencurian 14 Iphone Promax di Jakarta Barat, Rabu (14/4). Foto: Dok. Istimewa
"Motif pelaku melakukan aksi pencurian tersebut di mana pelaku terlilit utang, yang bersangkutan bermain investasi trading online (online trading)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam keterangannya, Rabu (14/4).
Investasi itu mengharuskan GI menyetorkan sejumlah uang. Dia meminjam hingga Rp 106 juta dari teman-temannya.
Nahas, investasinya gagal. Uang yang telah dipinjam dari teman-temannya tidak bisa dikembalikan. GI pun nekat mencuri 14 handphone dari tempatnya bekerja.
"Diketahui investasi jasa trading tersebut tidak memiliki perizinan," kata Ady.
Konferensi pers kasus pencurian 14 Iphone Promax di Jakarta Barat, Rabu (14/4). Foto: Dok. Istimewa
Usai mencuri belasan HP berlogo apel itu, GI kabur bersama keluarganya. Dalam pelariannya itu dia menjual barang curiannya via online. Sebanyak dua HP sudah berhasil dia jual.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pihaknya berhasil menyita 12 HP yang dicuri GI. Rinciannya 4 HP diamankan saat penggeledahan di indekos dan 8 disita dari kantor ekspedisi sebelum barang itu dikirim ke pembeli.
"Sementara dua unit HP lainnya masih dilakukan pengejaran karena pelaku telah melakukan penjualan," kata Arsya.
GI dijerat penyidik dengan Pasal 363 KUHP. Ia terancam hukuman 7 tahun penjara.