Pemkot Bandung Gelar Sayembara Rp 5 Juta, Ungkap Vandalisme di Babakan Siliwangi

30 September 2022 15:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi vandalisme terjadi di Babakan Siliwangi Bandung. Foto: Arif Syamsul Ma'arif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aksi vandalisme terjadi di Babakan Siliwangi Bandung. Foto: Arif Syamsul Ma'arif/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kota Bandung kembali terkotori akibat vandalisme di sekitar Jalan Babakan Siliwangi. Sebagaimana unggahan Instagram @beritakotabandung, pelaku vandalisme mengotori tembok warna-warni dan merusak keasrian.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Bandung telah merilis video CCTV yang memperlihatkan aktivitas pelaku vandalisme di Jalan Babakan Siliwangi.
Dalam unggahan Instagram @humas_bandung, terlihat pelaku berjumlah 12 orang mengotori tembok warna-warni di Jalan Babakan Siliwangi.
"Sayembara Mencari Pelaku Vandalisme. Laporkan dan Dapatkan Hadiah Total Rp 5 Juta. WANTED!" begitu pengumuman yang diunggah.
“Masyarakat juga bisa melaporkan sebagai dari partisipasi masyarakat. Tinggal metodenya saja. Bisa saja nanti Diskominfo mengumumkan lagi bahwa ada undian. Bisa aja,” kata Kepala Satpol (Kasatpol) PP Kota Bandung Rasdian Setiadi saat dihubungi kumparan, Jumat (30/9).
Dia mengatakan vandalisme tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Pasal 9 tentang mengotori atau menempel dinding atau tembok hingga fasilitas umum.
ADVERTISEMENT
“Memang itu termasuk pelanggaran tindak pelanggaran ringan, masuk ke dalam Perda No.9 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat Pasal 19 itu dilarang mengotori, mengecat, dan lain sebagainya, lah,” ucap Rasdian.

Terancam Penjara 3 Bulan

Meskipun tindak pidana ringan, para pelaku vandalisme, ungkap Rasdian, terancam kurungan paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta apabila tertangkap.
Adapun salah satu buktinya adalah rekaman CCTV yang dipasang di area Jalan Babakan Siliwangi.
“Kita cari ini, salah satu barang buktinya melalui CCTV yang sudah dipasang di sana. Nanti kita cek dulu koordinasi dengan Diskominfo termasuk kewilayahan. Nanti akan padukan pelaporan pengaduan, karena ini (tindak) pidana terkait aksi vandalisme,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Rasdian berencana akan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat hingga dinas terkait untuk segera membersihkan dinding-dinding di Jalan Babakan Siliwangi.

Mural dan Vandalisme Berbeda

Rasdian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih memahami perbedaan dari aksi mural dan aksi vandalisme. Ia pun berharap agar pelaku segera ditangkap.
"(Vandalisme itu) Corat-coret enggak karuan. Jadi mengotori dinding dan sebagainya itu masuk ke tindakan pidana ringan. Harus mengupayakan segera mendapatkan pelakunya,” tandasnya.
Vandalisme juga sempat terjadi di Jalan Babakan Siliwangi pada 8 Januari 2022. Perbuatan pelaku terekam CCTV yang dipasang Pemkot Bandung di sana.
Buntut kasus itu, kala itu Pemkot Bandung memasang spanduk di Jalan Babakan Siliwangi yang berisi sayembara sebesar Rp 10 juta bagi masyarakat yang bisa menangkap si pelaku.
ADVERTISEMENT
Reporter:
Arif Syamsul Ma’arif