Pemilik Warung Tuak di Sumut dan FPI Sepakat Berdamai, Cabut Laporan Polisi

9 Mei 2020 22:12 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilik warung tuak yang dirusak FPI cabut laporan polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik warung tuak yang dirusak FPI cabut laporan polisi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lamria Manullang,  pemilik  warung tuak yang dirusak oleh oknum ormas Islam Front Pembela Islam (FPI) di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, mencabut laporannya ke polisi.
ADVERTISEMENT
Didampingi seorang pendeta dari HKBP Batang Kuis, Sari Debora Togatorop, pada Sabtu (9/5). Lamria mendatangi Polresta Deli Serdang untuk mencabut laporan resmimya dengan Nomor LP / 209 / IV / 2020/ SU /Resta-DS, tertanggal 29 April 2020.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan Lamria mencabut laporan karena menganggap permasalahannya itu sudah selesai.
Lamria sudah memaafkan oknum FPI yang merusak warung tuaknya. Dengan kata lain, perkara perusakan warung itu berujung damai.
"Benar, kita telah menerima surat pencabutan laporan dari Ibu Lamria Manullah, sesuai seurat permohonan tanggal 9 Mei 2020," ujar Yemi, dalam keterangannya.
"Dengan alasan Ibu Lamria Manullang tidak bersedia melanjutkan perkaranya ke pengadian," lanjut Yemi.
ADVERTISEMENT
Yemi mengimbau masyarakat menyikapi persoalan ini dengan bijak, terutama isu-isu di media sosial agar jangan sampai terpengaruh isu-isu yang tidak benar.
Sebelumnya video sekelompok orang dari Front Pembela Islam (FPI) memaksa warung tuak tutup di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, viral di media sosial.
Proses mediasi antara pihak FPI dan pemilik warung tuak di Kecamatan Batang Kuis Sumut. Foto: Dok. Istimewa
Insideni itu terjadi pada Selasa (28/4) sekira pukul 17.45 WIB. Aksi penutupan dilakukan oleh kelompok FPI Kecamatan Batang Kuis dengan alasan warung Lamria menjual tuak di saat Ramadhan.
Lamria kemudian melaporkan kasus itu ke polisi pada Rabu (29/4). Sejumlah tokoh agama di Sumut hingga Kapolda merespons perkara itu. Kini perkara itu diselesaikan dengan jalan damai. Lamria mencabut laporan dan polisi tak melanjutkan perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.