Pemilik Ducati Dibebaskan dari Tilang Usai Terjaring Razia Knalpot, Kok Bisa?
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Namun, penindakan itu diprotes oleh pemilik motor. Ia menganggap motornya menggunakan knalpot standar bawaan pabrik meskipun suaranya keras.
Video penilangan maupun protes viral di media sosial. Pemilik kendaraan kemudian mendatangi kantor Satpatwal Polda Metro Jaya memastikan kendaraannya standar. Motor itupun dibebaskan dari sanksi.
Kasatpatwal Polda Metro Jaya Kompol AKBP Argo Wiyono membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan saat penindakan ada 14 motor yang ditilang karena diduga menggunakan knalpot yang tidak standar.
"Jadi 14 itu ada yang tidak standar. Jadi variasi tidak semuanya. Dari 14 itu ada 2 yang mereka protes karena merasa knalpotnya standar. Sedangkan yang lainnya tidak ada yang protes. Hanya dua saja," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (7/6).
Namun, karena menimbulkan protes, pemilik kendaraan diminta untuk mendatangi kantor Satpatwal Polda Metro Jaya. Satu dari dua pemilik kendaraan yang protes datang, di sanalah kendaraan kembali dicek dan dipastikan kelengkapannya.
ADVERTISEMENT
"Dari yang komplain itu kita undang, kita mediasi, kita lihat langsung dan memang ya sudah memang standar dan bisa buktikan kita langsung kembalikan," kata Argo.
Argo menjelaskan, kesalahan penilaian petugas di lapangan bisa terjadi. Apalagi saat itu petugas hanya melakukan pemeriksaan secara kasat mata.
Pemberian tilang juga bagian untuk menghindari kecemburuan sosial antar pengendara motor. Selain itu untuk menghindari terjadinya keributan di lapangan. Maka itu keberatan bisa disampaikan di kantor polisi.
"Jangan sampai nanti kita penindakan motor-motor kecil yang dimodifikasi yang spek balap itu yang suka kebut-kebutan balap liar. Nah di sisi lain mereka protes kenapa motor-motor gede jarang kita inikan (tindak). Nanti takutnya ada ketidakadilan. Kita membuka diri makanya kita undang," kata Argo.
ADVERTISEMENT