Pemerintah-Sopir Taksi Online Sepakat Tunda Penerapan Permenhub 108

14 Februari 2018 20:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa sopir taksi online Sudah di Silang Monas. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Massa sopir taksi online Sudah di Silang Monas. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Para pengemudi taksi online berunjuk rasa diterima oleh perwakilan Kantor Staf Kepresidenan. Setelah berdiskusi, ada kesepakatan yang dicapai antara para sopir taksi online dengan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Perwakilan Aliansi Driver Online (Aliando), April Baja yang ikut dalam pertemuan itu mengatakan, pemerintah sepakat tidak memberlakukan Permenhub No. 108 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Kesepakatan ini berlaku sampai ada solusi permanen.
"Tidak ada aktivitas Permenhub 108 Tahun 2017 untuk angkutan sewa khusus selama masa komunikasi," kata April di Silang Monas Barat Laut, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
Perwakilan demonstran diterima istana (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan demonstran diterima istana (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
April menyebut, pemerintah akan melibatkan Aliando dalam perundingan ke depan. Sampai akhirnya, ada solusi permanen terkait permasalahan ini.
"Akan ada forum yang melibatkan kita untuk mencabut sewa angkutan khusus tersebut," tambah dia.
Para sopir taksi online diterima masuk ke Istana Kepresidenan untuk merundingkan masalah ini. Setelah berdiskusi hingga sore, para sopir diantar keluar Istana oleh Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan, Eko Sulistyo dan Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.
ADVERTISEMENT
Setelah berunding, para sopir akhirnya menghentikan unjuk rasa dan membubarkan diri.