Pemerintah Segera Tetapkan Harga Tes Swab Corona: Rp 439 Ribu- Rp 797 Ribu

28 September 2020 12:05 WIB
Petugas melakukan swab test untuk pelacakan pada klaster industri di Kabupaten Bekasi.  Foto: Humas Pemprov Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan swab test untuk pelacakan pada klaster industri di Kabupaten Bekasi. Foto: Humas Pemprov Jabar
ADVERTISEMENT
Penentuan standar harga tes swab corona selangkah lagi terjadi. Hal itu disampaikan oleh Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo.
ADVERTISEMENT
"Soal tes swab, kami sampaikan bahwa BPKP telah memberikan estimasi harga untuk sifatnya kontraktual Rp 439 ribu per spesimen," kata Doni dalam rapat virtual, Senin (28/9).
"Untuk sifatnya mandiri usulan BPKP adalah Rp 797 ribu," sambung dia.
Di dalam UU, salah satu tugas BPKP memang terkait hal tersebut. Yakni, perumusan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral.
Kepala BNPB Doni Monardo di Sumatera Utara. Foto: BNPB
Juga kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.
Doni memastikan penentuan harga akan adil untuk seluruh pihak. Masyarakat dan juga pengusaha.
"Namun angka ini masih dievaluasi dari tim Kemenkes, sehingga angka enggak memberatkan masyarakat tapi enggak merugikan pengusaha di jasa lab," tutup dia.
ADVERTISEMENT
Standarisasi harga ini bermula ketika Doni menemukan ada pihak rumah sakit mematok harga swab sampai Rp 2,5 juta. Padahal, seharusnya menurut dia, biaya paling mahal Rp 500 ribu.