Pemda DIY: Kegiatan Besar hingga Konser Harus Ada Izin Satgas COVID-19

27 September 2021 16:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi menonton konser festival musik. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menonton konser festival musik. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah pusat memberi lampu hijau dibukanya kembali kegiatan besar seperti konser hingga pesta pernikahan. Izin itu keluar seiring mulai melandainya kasus COVID-19 di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menanggapi kebijakan tersebut, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menegaskan pembatasan jumlah orang hingga protokol kesehatan masih harus tetap ditegakkan.
"Kita masih batasi jumlah penonton kapasitas. Jadi tidak selalu 50 persen (bisa di bawah 50 persen). Kapasitas 50 persen itu kalau kemudian dia tidak merata duduknya, tetap berkerumun," kata Aji kepada wartawan di Kepatihan Pemda DIY, Senin (27/9).
Menurut Aji, sebelum menggelar kegiatan-kegiatan besar, penyelenggara tetap wajib meminta izin, baik itu Satgas COVID-19 tingkat desa hingga provinsi.
"Saya kira izin tetap harus disampaikan kepada satgas, baik yang ada di provinsi, kabupaten, kecamatan, di desa," bebernya.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Nantinya, Satgas COVID-19 akan melakukan penilaian berapa persen maksimal kapasitas di lokasi yang digunakan untuk kegiatan.
ADVERTISEMENT
"Satgas akan menilai ini maksimal penontonya berapa, pemainnya berapa. Kalau itu musik, kalau itu hajatan kalau itu lomba, gitu ya," ucap dia.
Aji memastikan organisasi perangkat daerah di Pemda DIY belum akan menggelar kegiatan-kegiatan besar. "Kalau ada peserta banyak kita pakai online. Kalau tatap muka paling, ya, yang paling banyak 20-30 orang," tutup dia.
Ilustrasi Konser. Foto: Shutter Stock

Memulihkan Ekonomi

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebutkan, pemberian izin kegiatan besar tersebut salah satunya bertujuan untuk memulihkan ekonomi negara khususnya di sektor pariwisata.
Kegiatan berskala besar dimaksud adalah kegiatan yang melibatkan partisipan atau undangan dalam jumlah besar dan dari berbagai tempat.
Contohnya, konferensi, pameran dagang, acara olahraga, festival konser, pesta maupun acara pernikahan besar. Kompetisi sepak bola Liga 1 dan Liga 2, serta Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.
ADVERTISEMENT
“Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga aman dari COVID-19, pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan,” ujar Johnny.