Pembunuh Pria Pencari Kepiting di Surabaya Ditangkap, Motifnya Dendam

25 Maret 2024 16:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan tersangka MH, pelaku pembunuhan pencari kepiting saat rilis di Polrestabes Surabaya, Senin (25/3/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka MH, pelaku pembunuhan pencari kepiting saat rilis di Polrestabes Surabaya, Senin (25/3/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus pembunuhan MH (45 tahun), pria pencari kepiting yang mayatnya ditemukan di tambak Jalan Raya Sukolilo Kasih, Surabaya, Selasa (19/3), terungkap. Polisi telah menangkap pembunuhnya.
ADVERTISEMENT
Pelaku bernama Seli Hadianto (41 tahun) warga Jalan Kejawan Putih Tambak, Mulyorejo, Surabaya. Ia ditangkap di Desa Kemuningsari Lor Kecamatan Panti, Jember pada Kamis (21/3).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan motif pembunuhan ini karena dendam perebutan wilayah.
"Dendam akibat perselisihan perebutan wilayah pencarian kepiting, hingga korban menceburkan sepeda motor tersangka ke tambak," ujar Hendro dalam jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (25/3).
Pelaku lalu merencanakan membunuh korban saat mencari kepiting di tambak pada Senin (18/3) malam. Hendro menjelaskan, awalnya Seli berangkat dari rumahnya menuju tambak dengan membawa celurit sekitar pukul 18.00 WIB.
Polisi menunjukkan tersangka MH, pelaku pembunuhan pencari kepiting saat rilis di Polrestabes Surabaya, Senin (25/3/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Sesampainya di tambak, ia kembali ke rumahnya karena alat serok tertinggal dan menyembunyikan celuritnya di sekitar tambak. Pada pukul 19.30 WIB, Seli kembali lagi ke tambak.
ADVERTISEMENT
Seli melihat korban telah sampai di tambak dan ia mengambil celurit yang ditinggal di tambak itu sebelumnya.
"Kemudian tersangka bersembunyi di balik pohon menunggu korban lewat dan setelah korban lewat pelaku membacokkan celuritnya ke arah leher korban, namun yang terkena bagian dada atas sebelah kiri," jelasnya.
Usai dibacok, korban sempat melarikan diri untuk menghindari serangan dari tersangka. Seli pun berusaha mencari korban namun tidak ketemu.
"Tersangka sempat khawatir karena merasa korban belum meninggal, sehingga tersangka melarikan diri ke arah Jember," terangnya.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yaitu berupa satu buah KTP, satu buah HP merk Samsung, satu buah ransel, satu pasang pakaian tersangka saat di TKP, satu buah celurit.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 dan/atau 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama dua puluh tahun.