Pembunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi Terancam Hukuman Mati

17 Februari 2023 17:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi penemuan mayat perempuan di Bekasi, Jawa Barat, yang diduga dibunuh karyawannya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi penemuan mayat perempuan di Bekasi, Jawa Barat, yang diduga dibunuh karyawannya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap HK (21) dan MA (14) pembunuh Intan, bos ayam goreng di Bekasi. Pelaku ditangkap di Subang, Jumat (17/2) dini hari.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pelaku utama yakni HK memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas di dapur warung ayam goreng tempat tersangka bekerja.
Saat itu korban melawan sehingga MA membantu memegangi dan ikut memukul korban. Menurut hengki pembunuhan yang terjadi pada Kamis (16/2) pagi itu sudah direncanakan.
"Pembunuhan ini menurut keterangan saksi telah direncanakan selama 3 hari," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (17/2).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) saat menyampaikan update kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon CS, Selasa (24/1). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Hengki mengungkap usai melakukan pembunuhan pelaku membawa kabur anak korban yang masih 17 bulan. Awalnya pelaku mau membawa bayi itu kabur ke Yogya tempat kerabat HK tinggal.
Namun karena kehabisan ongkos ia hanya pergi hingga Subang. Bayi itu lalu ditinggalkan di sebuah pos ronda yang sepi. Sementara pelaku beristirahat sekitar 150 meter dari pos ronda itu. Di tempat istirahat itu pelaku ditangkap.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya menculik anak korban, pelaku juga mencuri sejumlah harta korban.
"Di antaranya HP kemudian uang Rp 950 ribu termasuk STNK, tapi tidak bawa motor," kata Hengki.
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Konstruksi pasal yang kami terapkan yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 365 KUHP kemudian kami juncto kan Pasal 328 KUHP tentang penculikan. Jadi pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan dan juga penculikan dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara karena dilakukan 2 orang atau lebih," kata Hengki.
Polisi juga menerapkan UU Perlindungan Anak karena kasus pidana melibatkan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Untuk anak di bawah umur Hengki memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai sistem peradilan anak.
ADVERTISEMENT