Pembunuh Bidan Sweetha Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pelakunya adalah Dony Christiawan Eko (31). Dony ditangkap polisi setelah sebelumnya dia pada Rabu (16/3) ke Polda Jateng untuk melaporkan pacarnya yaitu bidan Sweetha hilang.
Polisi curiga dengan gerak-geriknya dan memeriksa Dony. Akhirnya, Dony mengakui bahwa dia membunuh bidan Sweetha dan anaknya yang bernama Faezya (5).
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik, didapatkan temuan baru bahwa yang dibuang di hulu itu anaknya (Faezya) baru Sweetha," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro di kantornya, Jumat (18/3).
Akibat perbuatannya, Dony dijerat pasal berlapis. Dia dijerat mulai dari Undang-undang Perlindungan Anak hingga Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kalau pembunuhan berencana itu bisa 15 tahun sampai seumur hidup (penjara)," kata Djuhandhani.
ADVERTISEMENT
Polisi hingga saat ini masih mendalami motif Dony menghabisi nyawa Sweetha dan anaknya.