Pelaku yang Bawa Fortuner Berpelat Polri Hanya Ditilang
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Sementara pemilik mobil yang merupakan perwira menengah Polri tak tahu kalau mobilnya digunakan oleh orang lain.
Atas perbuatannya, pelaku bersama kendaraannya ditilang, dan dijerat UU Lalu-lintas.
"Polres Metro Jakarta Timur melalui lalu-lintasnya telah melakukan penilangan dengan pelanggaran Pasal 268 junto Pasal 68 tentang penggunaan TNKB UU Lalu-lintas Nomor 22 Tahun 2009," ujar Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (21/5).
Meski begitu, polisi tak menemukan pelanggaran pidana dalam kasus ini. Dalam hal ini, pelaku mengaku sengaja membawa mobil tersebut ke jalanan dengan tujuan mendapatkan keistimewaan karena menggunakan kendaraan milik Polri.
"Mengenai pidana yang dipersangkakan kami dari penyidik Polres Metro Jakarta Timur tidak menemukan adanya pelanggaran pidana karena memang itu sendiri resmi tetapi tanpa sepengetahuan yang memiliki. Kemudian digunakan untuk yang bersangkutan pada mobil yang dikendarai yang kemudian ditangkap dan diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur," kata Erwin.
ADVERTISEMENT