Pelaku Teror Christchurch Akan Didakwa 50 Dakwaan Pembunuhan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Selandia Baru menyatakan terduga pelaku penembakan di Christchurch, akan dijatuhkan 50 dakwaan.
ADVERTISEMENT
Pelaku pembantaian di Christchurch adalah seorang warga Australia, Brenton Tarrant. Pada persidangan awal Maret lalu, Tarrant telah dijatuhi satu dakwaan pembunuhan.
"Pria yang ditangkap karena keterkaitannya dengan teror di Christchurch akan menghadapi 50 dakwaan pembunuhan berencana dan 39 dakwaan percobaan pembunuhan, saat sidang lanjutan di pengadilan Christchruch Jumat mendatang digelar," sebut keterangan kepolisian Selandia Baru, seperti dikutip dari AFP, Kamis (4/4).
Kepolisian menambahkan, dakwaan baru tersebut belum final. Kemungkinan besar Tarrant akan kembali menerima dakwaan baru di persidangan-persidangan selanjutnya.
Saat ini pemuda 28 tahun itu telah mendekam di penjara dengan pengamanan maksimum di Auckland, Selandia Baru.
Dalam persidangan Jumat (5/4) mendatang, Tarrant sudah tidak lagi memakai pengacara. Tim pembela hukumnya telah dipecatnya pada 16 Maret 2019. Ia diduga kuat akan mewakili dirinya sendiri untuk melakukan pembelaan.
ADVERTISEMENT
Aksi pembantaian oleh Tarrant dilakukan pada 15 Maret lalu di dua masjid di Christchurch.
Korban tewas serangan Tarrant mencapai 50 orang. Salah satu korban tewas adalah warga negara Indonesia.
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengecam keras aksi kekerasan tersebut. Ia menyatakan penembakan di Christchurch merupakan tindakan terorisme.