Pelaku Prostitusi Gay di Jakut 1,5 Tahun Berbisnis via Medsos

27 Juni 2019 15:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi prostitusi Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Utis Kesdian (30), warga Pandeglang, Banten, ditangkap Polisi karena menjadi penyedia jasa prostitusi gay bermodus pijat. Pekerjaan tersebut telah 1,5 tahun dilakoninya.
ADVERTISEMENT
Dari pekerjaannya itu, Utis menerima bayaran Rp 500 ribu setiap melayani pelanggan. Ia menawarkan jasanya lewat sosial media dan WhatsApp.
“Pekerjaannya dijalankan sudah 1,5 tahun,” kata Kasatreskrim Polsek Tanjung Priok AKP Faruk Rozi kepada kumparan, Kamis (27/6).
Barang bukti kondom disita Polisi. Foto: Dok. Istimewa
Faruk menyebut, Utis diamankan saat akan beraksi di salah satu hotel di Jakarta Utara. Dari tangan Utis, polisi mengamankan uang Rp 1,5 juta.
Utis ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pelanggan. Mereka pun berkomunikasi via WhatsApp, padahal yang Utis hubungi adalah seorang polisi yang menyamar.
“Tarif Rp 1,5 juta, 500 ribu untuk terapis, dan 1 juta untuk berhubungan seks,” rinci Faruk.
Atas perbuatannya, Utis dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hingga saat ini Utis mendekam di Mapolres Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT