Pelaku Peremas Payudara Siswa SMA di Sulut Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

10 Maret 2020 21:46 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Sulawesi Utara telah menetapkan lima pelaku peremas payudara siswi SMA di Bolaang Mangondow, Sulawesi Utara, sebagai tersangka. Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Jules Abbast, kelima tersangka tidak ditahan karena masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
"Mereka tidak ditahan, tapi wajib lapor dan ada jaminan dari orang tua pelaku. Mereka juga masih di bawah umur," kata Jules dalam keterangannya, Selasa (10/3).
Jules menuturkan, jika para pelaku tidak menjalani wajib lapor, maka pihaknya bisa menahan mereka. Namun, sejauh ini, para pelaku yang merupakan teman sekelas korban ini dianggap masih kooperatif.
Kelima tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Salah satu pelaku juga dikenakan Pasal 55 KUHP.
“Pasal untuk kelima pelaku masih sama ya. Tapi 1 pelaku kita tambah dengan Pasal 55 KUHP. Karena ini inisiatornya,” ujar Jules.
Bunyi Pasal 55 Ayat (1) yakni seorang dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya dari hasil pemeriksaan, motif kelima pelaku melakukan aksinya hanya untuk bercanda sambil menunggu guru masuk. Kelima tersangka terdiri dari pelajar perempuan berinisial RN dan TM, sedangkan tiga lainnya adalah pelajar pria berinisial FL, RM, dan MT.