Pelaku Penyerangan Ketua MUI di Banyuwangi Dua Kali Masuk Asrama Santri Putri

19 Februari 2022 22:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Darmanto (34), pelaku penusukan ketua MUI di Banyuwangi saat diperiksa di Polsek Pesanggaran. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Darmanto (34), pelaku penusukan ketua MUI di Banyuwangi saat diperiksa di Polsek Pesanggaran. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Darmanto (34) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus percobaan pembunuhan Ketua MUI Pesanggaran, Banyuwangi KH Affandi Musyafa.
ADVERTISEMENT
Tersangka nekat menyerang pengasuh Pondok Pesantren Al-Hidayah Tembakur Pesanggaran itu, lantaran sakit hati ditegur akibat masuk ke kawasan asrama santri putri oleh sang kiai.
"Tersangka dua kali kedapatan masuk ke pondok putri. Hal ini sebenarnya larangan bagi santri, pengasuh atau orang lain di Pondok. Makanya pelaku ditegur," ujar Kapolresta Banyuwangi, Nasrun Pasaribu kepada wartawan, Sabtu (19/2).
Polisi menangkap DR (34), pelaku penusukan terhadap ketua MUI di Banyuwangi. Foto: Dok. Istimewa
Menurut Nasrun, KH Affandi menegur tersangka sebanyak dua kali. Bukannya sadar akan kesalahannya, tersangka justru memendam kebencian kepada sang kiai.
Hingga akhirnya Darmanto nekat melakukan aksi percobaan pembunuhan. Darmanto menikam korban menggunakan sebilah pisau, pada Jumat dinihari (18/2).
Pelaku sengaja mengambil pisau di dapur belakang Ponpes. Pisau itu disembunyikan terlebih dahulu sebelum melakukan aksi. Tersangka kemudian berpura-pura sakit perut dan meminta air doa kepada korban.
ADVERTISEMENT
Pada saat itulah tersangka mencoba menghabisi korban.
"Pisau ternyata sudah dipersiapkan oleh tersangka. Diambil dari dapur belakang pondok pesantren," tutur Nasrun.
Kini Darmanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas percobaan pembunuhan terhadap sang kiai. Polisi menjerat tersangka dengan 3 pasal sekaligus.
Diantaranya 351 ayat 2, junto 340, junto 53 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukumannya penjara minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup.
Penerapan pasal berlapis dikarenakan selain melakukan penganiayaan, Darmanto diduga kuat juga memiliki niatan untuk menghabisi nyawa Ketua MUI Pesanggaran ini.