Pelaku Penyekapan dan Pemerkosa Siswi SMP di Pati Terancam Penjara 15 Tahun

8 Agustus 2022 16:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi akan menerapkan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur terhadap pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 d ayat 3 UURI Nomor 17 tahun 2016.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Tobing kepada wartawan, Senin (8/8).
Ia menyebut, kondisi korban saat ini juga terus membaik. Secara bertahap polisi akan menggali keterangan korban terkait peristiwa yang menimpanya.
"Saat ini korban dalam keadaan membaik. Kita lakukan penjagaan, pendampingan terus karena secara psikis kita harus mengambil langkah-langkah proses pemeriksaan secara bertahap," jelas dia.
Polisi terus mencari keberadaan pelaku. Termasuk mencari kemungkinan pelaku lain dalam kasus ini.
"Sudah kita kantongi nama dan identitas pelaku. Dan kita terus menerus melakukan pendalaman apabila ada pelaku-pelaku lainnya," kata Tobing.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, seorang siswi SMP menjadi korban penyekapan selama berbulan-bulan.
Ia ditemukan di sebuah rumah yang ia tinggali dengan pelaku berinisial PH alias Banyak di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.
Korban dipaksa menjadi budak seks hingga hamil, mengalami infeksi kelamin, dan menderita gizi buruk. Korban juga mengalami depresi berat. Saat ini korban masih menjalani perawatan di RS Soewondo, Pati.