Pelaku Penembakan Selandia Baru Ingin Bakar Masjid dan Bunuh Lebih Banyak Orang

24 Agustus 2020 16:20 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Brenton Tarrant, yang didakwa melakukan pembunuhan terkait dengan serangan di masjid, dibawa ke ruang sidang di Pengadilan Christchurch, Selandia Baru. Foto: Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Brenton Tarrant, yang didakwa melakukan pembunuhan terkait dengan serangan di masjid, dibawa ke ruang sidang di Pengadilan Christchurch, Selandia Baru. Foto: Reuters
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Persidangan pelaku pembantaian di dua masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant, menjalani sidang vonis atas tindakan yang diperbuatnya.
ADVERTISEMENT
Tarrant merupakan penganut paham supremasi kulit putih asal Australia. Dalam persidangan, Tarrant terlihat tenang dan tanpa emosi sekalipun. Padahal, di sidang tersebut hadir keluarga korban.
Sebelumnya, Tarrant dinyatakan bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan tindakan terorisme. Seluruh dakwaan terkait aksi pembantaian di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, pada 2019 lalu.
Suasana masjid Al-Noor, Deans Avenue, Christchurch. Foto: Instagram @syahmisazali
Insiden penembakan di Christchurch menyebabkan 51 orang warga Muslim yang sedang salat Jumat kehilangan nyawa. Saat menembaki warga Muslim, Tarrant menyiarkan seluruh aksinya lewa Facebook.
Jaksa penuntut dalam persidangan Tarrant, Barnaby Hawes, menyebut aksi penembakan ditujukan untuk menimbulkan teror di kelompok minoritas Muslim di Selandia Baru.
ADVERTISEMENT
"Tarrant memperlihatkan penyesalannya karena tidak membunuh lebih banyak orang dan dia mengungkap keinginannya membakar Masjid Al Noor usai melepaskan tembakan," kata Hawes seperti dikutip dari Reuters.
"Dia bertujuan untuk memupuk rasa ketakutan kepada orang-orang yang dianggapnya penjajah, seperti warga Muslim dan imigran non-Eropa," sambung dia.
Hawes menambahkan, Tarrant menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk menyusun rencana serangan. Dia memulainya dari membeli senjata, mempelajari tata letak masjid, menerbangkan drone di atas masjid, dan mengatur serangan agar banyak korban jiwa yang jatuh.
Setelah persidangan awal, vonis terhadap Tarrant kemungkinan besar akan dijatuhkan pekan ini. Hakim persidangan berencana memberi kesempatan seluruh keluarga korban berbicara di persidangan baru menjatuhkan vonis.
Sidang terhadap Tarrant akan dilanjutkan pada Selasa (25/8) besok.
ADVERTISEMENT