Pelaku Iming-imingi Diamond ke Anak Korban Pornografi via Game Free Fire

30 November 2021 17:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers terkait kejahatan seksual anak pada game Online Free Fire di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/11). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers terkait kejahatan seksual anak pada game Online Free Fire di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/11). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri berhasil mengungkapkan kejahatan seksual anak melalui game online Free Fire yang diketahui berkat adanya laporan pada tanggal 23 Agustus 2021. Laporan itu berupa surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor 851/5/KPAI/VIII/2021 perihal aduan konten negatif.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial S (21) yang memiliki KTP Sulawesi Selatan tersebut diringkus polisi di wilayah Kalimantan Timur pada Sabtu (9/10) sekitar pukul 19.40 WITA.
S yang bekerja sebagai nelayan ditangkap saat melaut di perairan sekitar Kalimantan Timur. Anak perempuan dengan rentang umur 9 hingga 17 tahun menjadi korban.
"Yang bersangkutan itu bekerjanya di bagan. Bagan itu tempat penangkapan ikan di tengah laut itu, jadi kami untuk ke tempatnya yang bersangkutan itu harus naik kapal dulu, baru dapat di situ. Jadi kalau di Kalimantan itu ada bagan-bagan, jadi di situ (dia bekerja)," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Reinhard Hutagaol di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/11).
Konferensi pers terkait kejahatan seksual anak pada game Online Free Fire di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/11). Foto: Nugroho GN/kumparan
Reinhard mengatakan bahwa pelaku S berkenalan dengan korban melalui game online Free Fire dengan nama akun KC: REZA.
ADVERTISEMENT
Mulai dari situ, S melakukan aksinya dengan mengirimkan pesan di dalam game kepada korban dengan mengiming-imingi akan memberikan diamond (alat tukar game).
“Tersangka main game bersama korban, lalu tersangka chat korban di game Free Fire dan tersangka mengiming-imingi atau merayu akan memberikan diamond kepada korban,” kata Reinhard.
“Lalu tersangka meminta nomor WhatsApp korban dan chat di nomor WhatsApp korban. Kemudian tersangka mengirimkan contoh video porno kepada korban dan minta korban untuk mengirimkan foto dan video porno,” jelasnya.
Reinhard mengungkapkan pelaku merayu korban dengan akan memberikan sebanyak 500-600 diamond atau seharga Rp 100.000 jika memberikan foto atau video porno korban.

Ancaman Pelaku pada Korban

Reinhard menjelaskan, korban sempat menolak, tapi pelaku melancarkan ancaman.
ADVERTISEMENT
“Korban sempat menolak, namun tersangka mengancam akan menghilangkan akun game korban sehingga korban menuruti kemauan tersangka,” ungkapnya.
Konferensi pers terkait kejahatan seksual anak pada game Online Free Fire di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/11). Foto: Nugroho GN/kumparan
“Selain itu tersangka juga memaksa korban untuk mau diajak VCS (video call sex) dengan janji akan diberikan diamond (DM)," katanya.
Korban kemudian mengirimkan video porno dirinya kepada tersangka.

Pelaku Dijerat Penjara dan Denda Rp 5 M

Atas kejahatan tersebut, pelaku S dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp 250 juta paling banyak Rp 6 miliar.
ADVERTISEMENT
Juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Adapun barang bukti yang didapatkan dari pelaku berupa satu unit handphone, satu buah simcard, akun game Free Fire hingga foto pornografi korban dan video pada galeri foto.