Pelajar Pemeran Video Seks di Bali Terancam Dijerat UU Perlindungan Anak

13 Desember 2021 17:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi nonton video porno. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi nonton video porno. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus anak perempuan 12 tahun berhubungan seksual dengan 4 remaja pria berusia berusia 14-16 tahun bikin geger Bali. Polisi hingga saat ini masih menyelidiki kasus itu.
ADVERTISEMENT
Kejadian itu berlangsung pada Selasa (7/12) di sebuah kamar di rumah yang diduga milik salah satu dari pemeran dalam video porno itu di Buleleng, Bali. Itu merupakan rumah kosong.
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, adegan seks mereka direkam oleh seseorang dari luar kamar. Kondisi kamar di dalam rumah itu bagian atasnya tidak tertutup rapat dan bisa diintip.
Para pelajar tersebut juga tidak mengetahui perbuatan asusila mereka direkam oleh seseorang dari luar kamar di rumah itu.
Adrian belum mengungkap identitas atau hubungan antara pelajar tersebut dengan perekam. Ia mengatakan, sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus ini sedang diperiksa. Mereka adalah para pelajar tersebut, perekam, pemilik rumah, guru dan orang tua murid tersebut.
ADVERTISEMENT
"Perekam, guru, pemilik rumah semua lagi kita periksa kan baru diamankan (para pelajar tersebut)," kata dia.
Adrian juga belum bisa menduga jenis tindak pidana yang dilanggar para pelajar dan perekam adegan seksual tersebut.
"Yang jelas ada UU Perlindungan Anak. Penyidik masih melakukan pemeriksaan pasal-pasalnya menyusul," kata dia.