Pekan Depan, Polisi Periksa Olla Ramlan soal Endorse Kosmetik Ilegal

4 Januari 2019 17:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Olla Ramlan. (Foto: Munady/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Olla Ramlan. (Foto: Munady/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur kembali memanggil artis Olla Ramlan untuk diperiksa sebagai saksi terkait endorse produk kosmetik ilegal bermerek DSC (Derma Skin Care) Beauty pada pekan depan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pemanggilan itu kembali dilayangkan setelah yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan Polda Jatim pada Kamis (3/1) kemarin.
"Panggilan seharusnya minggu ini. Tapi ternyata yang bersangkutan dengan kesibukan yang ada, Olla Ramlan melalui manajemennya menyampaikan tidak bisa hadir jadi minggu depan akan dilakukan pemanggilan oleh penyidik," kata Barung, di kantornya, seperti dilansir Antara, Jumat (4/1).
Olla Ramlan menjadi artis ketiga setelah Nella Kharisma dan Via Vallen yang telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Desember 2018. Setelah Olla, lanjut Barung, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan pada artis lain, yakni Nia Ramadhani.
"Polda Jatim memberikan atensi pada kasus kosmetik ilegal ini. Kosmetik ilegal ini digunakan oleh ratusan ribu orang. Para artis ini yang jadi endorse produknya kami panggil dan dimintai keterangan oleh penyidik," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. (Foto: Dok. Istimewa)
Sementara itu Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin menambahkan, pemanggilan untuk Olla minggu ini baru yang pertama dan dipastikan ada pemanggilan kedua pada minggu depan.
ADVERTISEMENT
"Kami berikan tiga kali panggilan. Kemarin yang pertama. Minggu depan panggilan kedua. Sampai tiga kali. Kalau tetap tidak hadir maka akan dijemput penyidik," kata dia. "Untuk statusnya sebagai saksi."
Olla merupakan satu dari tujuh wanita yang masuk daftar saksi kasus kosmetik ilegal yang beromzet ratusan juta per bulan dengan tersangka KIL itu.
Selain Via Vallen, Nella Kharisma, Olla Ramlan dan Nia Ramadhani, tiga endorse lainnya yakni MP, DK dan DJB secara bergiliran akan diperiksa sebagai saksi.
Dalam perkara ini, tersangka KIL dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.