Pegawai KPK Akan Bantu Dewas Cari Bukti Pelanggaran Etik TWK Firli Bahuri Dkk
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Sejumlah pegawai KPK tidak lulus TWK yang menjadi pihak Pelapor mengaku kecewa dengan putusan Dewas tersebut. Sebab, mereka meyakini Firli Bahuri dkk jelas melanggar etik terkait pelaksanaan TWK itu.
Kendati demikian, mereka tetap akan mengejar dugaan pelanggaran etik tersebut. Sebab, Dewas KPK menyebut bahwa laporan itu tidak ditindaklanjuti lebih jauh lantaran kurang bukti.
Para pegawai KPK akan membantu Dewas dengan mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran etik pimpinan itu.
"Yang bisa kami lakukan selanjutnya, kami akan berikan bukti-bukti tambahan kepada Dewas. Karena konpers Dewas (menyebutkan), tidak bisa lanjut ke sidang etik karena tidak cukup bukti. Agar dapat lanjut, maka kami akan berikan dokumen-dokumen dan bukti kepada Dewas," kata pegawai KPK Hotman Tambunan kepada wartawan, Sabtu (24/7).
ADVERTISEMENT
Penyidik senior KPK Novel Baswedan pun mengaku kecewa dengan putusan Dewas tersebut. Sebab menurutnya, bukti yang disodorkan sudah terang benderang.
"Saya secara pribadi sangat sedih. Seharusnya Dewas sungguh-sungguh sesuai tupoksinya adalah pengawasan. Tapi ketika hal sangat besar yang serius, buktinya lengkap, dan skandal sangat besar di depan mata tidak kelihatan, ini masalah besar dengan Dewas. Dan kalau Dewas bermasalah, maka berbahaya untuk KPK dan perjuangan pemberantasan korupsi ke depan," papar dia.
Hotman dan Novel Baswedan termasuk dalam 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Mereka termasuk yang sudah dinonaktifkan berdasarkan SK yang diterbitkan Firli Bahuri.
Para pegawai KPK itu kemudian melakukan perlawanan. Sebab, TWK dinilai bermasalah dan diduga menjadi alat untuk menyingkirkan pegawai tertentu.
ADVERTISEMENT
Aduan mereka berbuah hasil saat Ombudsman mengungkapkan bahwa TWK bermasalah secara administrasi. Ombudsman menilai telah terjadi penyalahgunaan kewenangan hingga pengabaian arahan Presiden Jokowi terkait TWK.
Selain Ombudsman, Komnas HAM juga menjadi salah satu tempat aduan pegawai KPK. Namun, penyelidikan Komnas HAM masih berjalan.