news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PDIP soal KPK Cegah Mardani Maming ke Luar Negeri: Tim Hukum Akan Pelajari

20 Juni 2022 18:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Sekolah PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Sekolah PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan tanggapan terhadap tindakan KPK mencegah Mardani Maming bepergian ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Mardani merupakan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2022-2027 dan juga menjabat sebagai Ketua BPP HIPMI 2019-2022.
Selain itu, Mardani merupakan kader PDIP dan pernah menjabat Bupati Tanah Bumbu selama dua periode sejak 2010-2018.
Hasto mengatakan, dirinya belum bisa memberikan banyak komentar karena mereka baru mengetahui masalah ini.
"Saya baru mendapat informasi dari media sehingga tim hukum dari PDI perjuangan baru melakukan pencermatan, kajian terkait dengan hal tersebut," kata Hasto di Sekolah PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/6).
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan Mardani H Maming (kanan) berbincang dengan rekannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Namun, Hasto mengatakan pada prinsipnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sudah berkali-kali mengingatkan kepada kader terutama yang menjadi kepala daerah agar tidak bermain-main ketika mereka menjabat.
"Ketika kemarin ada rakor dengan para kepala daerah, Ibu Ketua Umum mengingatkan agar setiap kader partai itu pada tanggung jawabnya untuk tidak melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Hasto menuturkan PDIP masih akan mempelajari masalah yang menimpa Mardani Maming.
"Saya tidak bisa berkomentar lebih lanjut karena memang masih perlu untuk mempelajari secara mendetail terhadap persoalan tersebut yang dilakukan oleh tim hukum kami," tutup dia.
KPK sudah melayangkan surat permohonan pencegahan itu kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM RI. Selain Mardani, terdapat satu orang lain yang dicegah bernama Rois Sunandar.
Surat tersebut dikirimkan KPK kepada Ditjen Imigrasi pada tanggal 16 Juni 2022. Pencegahan akan berlaku selama 6 bulan dan bisa diperpanjang untuk 6 bulan selanjutnya.
Surat yang dikirimkan KPK kepada Keimigrasian ini dibenarkan oleh Ahmad Nursaleh selaku Subkordinator Humas Ditjen Imigrasi. Diduga pencegahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai perkara terkait pencegahan Mardani Maming tersebut. Namun, pencegahan biasanya dilakukan pada saat tahap penyidikan.
"Intinya kalau sudah ada upaya paksa, penggeledahan, penyitaan, itu kan di tahap penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung ACLC.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, pun membenarkan adanya pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” kata Ali.
Namun Ali belum menjelaskan lebih lanjut mengenai penyidikan yang dimaksud. “Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud,” pungkas Ali.
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, Mardani pernah menjalani permintaan keterangan oleh penyelidik KPK. Namun, ia juga tak menjelaskan lebih lanjut keterkaitan pemanggilannya tersebut.
"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan," ujarnya.
Belum ada komentar dari Mardani Maming dan Rois Sunandar terkait pencegahan ini.