PBB dan PKPI Tidak Memenuhi Syarat Jadi Parpol Peserta Pemilu 2019

17 Februari 2018 11:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rekapitulasi Nasional KPU di Jakarta. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rekapitulasi Nasional KPU di Jakarta. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU membacakan ketetapan hasil verifikasi faktual terhadap partai politik yang akan berlaga di Pemilu Serentak 2019. Hasilnya, Partai Bulan Bintang (PBB) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena keanggotaan di kepengurusan kabupaten/kota tidak memenuhi syarat 75 persen yang ditetapkan PKPU No. 11 Tahun 2017.
ADVERTISEMENT
"Untuk kepengurusan keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen di kabupaten/kota di masing-masing 34 provinsi, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat," ujar Anggota KPU Wahyu Setiawan di Hotel Mercure, Jakarta, Sabtu (17/2).
Padahal untuk verifikasi faktual di tingkat DPP dan provinsi, PBB telah memenuhi syarat. Adapun kabupaten/kota yang membuat PBB gagal menjadi peserta Pemilu Serentak 2019 adalah Provinsi Papua Barat, PBB tidak memenuhi syarat di Kabupate Manokwari Selatan.
Dengan demikian, KPU mengambil kesimpulan PBB secara nasional tidak memenuhi syarat untuk menjadi partai politik peserta Pemilu Serentak 2019. Bukti-bukti yang disampaikan KPU tercantum dalam berita acara hasil penetapan administrasi dan verifikasi faktual dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2019.
"Kesimpulan status PBB secara nasional dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," tutur Wahyu.
ADVERTISEMENT
Selain PBB, PKPI juga ditetapkan tidak memenuhi syarat sebagai parpol peserta Pemilu 2019. PKPI terkendala kepepengurusan dan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.
"Kepenguruaan keanggotaan terdapat yang Tidak Memenuhi Syarat. Kesimpulan dinyatakan TMS," kata Anggota KPU Hasyim Asyari.