Patrialis Akbar Resmi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

18 September 2017 18:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Patrialis Akbar (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Patrialis Akbar (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK resmi mengeksekusi mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, bersama orang yang disebut teman dekatnya, Kamaludin, ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.
ADVERTISEMENT
Eksekusi dilakukan lantaran kasus Patrialis dan Kamaludin sudah berkekuatan hukum tetap. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, eksekusi tersebut dilakukan karena lembaganya telah sepakat dengan keputusan hakim soal vonis yang dijatuhkan terhadap dua terdakwa kasus suap jual beli draf putusan di Mahkamah Konstitusi itu.
"Patrialis Akbar dan Kamaluddin hari ini dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung. Menurut kami, vonis sudah proporsional," ujar Febri di gedung KPK, Senin (18/9).
KPK sebelumnya telah lebih dulu mengeksekusi penyuap Patrialis, Basuki Hariman. Basuki dieksekusi ke Lapas Klas 1 Tangerang. "Basuki Hariman telah dieksekusi pada hari Jumat 15 September lalu," kata Febri.
Terkait kasus ini, Patrialis telah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga divonis membayar denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.
ADVERTISEMENT
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Patrialis sebesar Rp 4,04 juta dan 10 ribu dolar AS dengan ketentuan jika tidak dapat membayar dalam tempo waktu sebulan, maka harta bendanya akan disita. Jika tidak bisa membayar pidana tambahan tersebut, maka hukuman yang bersangkutan akan bertambah 6 bulan kurungan penjara.
Hakim menyatakan Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha daging impor beku, Basuki Hariman. Suap itu untuk memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 dalam uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kamaludin selaku perantara suap bersama dan Basuki divonis 7 tahun penjara. Kamaludin wajib membayar denda Rp 250 juta subsidair dua bulan kurungan penjara. Sedangkan Basuki wajib membayar denda Rp 400 juta subsidair tiga bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Kamaludin membayar uang pengganti sebesar 40 ribu dolar AS dengan ketentuan jika tidak dapat membayar dalam tempo waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta miliknya akan disita dan dilelang. Serta jika jumlah harta tidak mencukupi, maka akan diganti penjara selama 6 bulan.