Paspor Hilang Kena Denda Rp 1 Juta

23 September 2019 8:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tarif paspor. Foto: Putri Sarah Arifira/ kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Tarif paspor. Foto: Putri Sarah Arifira/ kumparan.
ADVERTISEMENT
Menurut PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku di layanan imigrasi, masyarakat yang kehilangan paspor akan didenda sebesar Rp 1 juta. Tak hanya itu, Anda juga bisa dikenakan penangguhan pembuatan paspor selama 6 bulan hingga 2 tahun.
ADVERTISEMENT
Selain penyesuaian tarif tentang paspor, ada beberapa penyesuaian tarif lainnya yang berlaku di layanan imigrasi. Apa saja itu? Simak berita selengkapnya pada tautan di bawah ini.