PAN Dukung Pembubaran Lembaga di Bawah UU: Jangan Perpanjang Birokrasi

10 Juni 2021 14:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. Foto: Kementerian PANRB
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. Foto: Kementerian PANRB
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah lewat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, kembali berencana untuk membubarkan sejumlah lembaga nonstruktural.
ADVERTISEMENT
Kali ini lembaga tersebut yang berada di bawah UU, sehingga pembubaran itu harus dikaji bersama DPR karena perlu merevisi UU.
Menanggapi rencana itu, Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengapresiasi langkah KemenPANRB. Sebab, pembubaran badan atau lembaga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi.
"Jadi memberikan apresiasi, kenapa karena dalam rangka jangan terjadi duplikasi. Pertama, duplikasi terhadap tugas dan wewenang dan sebagainya. Kedua, dalam rangka jangan memperpanjang birokrasi sebetulnya cukup di satu titik saja," kata Guspardi, Kamis (10/6).
"Ketiga adalah dalam rangka untuk melakukan efisiensi dan efektivitas," imbuhnya.
Anggota Komisi II DPR F-PAN Guspardi Gaus. Foto: Dok. Pribadi
Kendati demikian, karena realisasi rencana itu harus dibahas bersama DPR, maka politikus PAN itu berharap pembubaran lembaga tak sembarang dilakukan begitu saja. Sebab, harus melewati berbagai tahapan.
ADVERTISEMENT
"Harus ada hitung-hitungannya. Pertama apakah lembaga ini diperlukan atau tidak dan lain-lain. Kalau ada duplikasi kenapa ini dipertahankan. Jadi bukan sekoyong-konyong dibubarkan. Itu dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan lainnya, " ujarnya.
"Pertama gini konsepnya dilakukan evaluasi kemudian dilakukan kajian baru apakah perlu dibubarkan atau dicantolkan ke lembaga induknya," imbuhnya.
Guspardi mengakui ada beberapa lembaga yang tidak menghasilkan kinerja baik sehingga perlu untuk dibubarkan. Dia pun meminta masyarakat mendukung rencana pemerintah tersebut.
"Kemudian juga bisa dikatakan ada lembaga tak punya kantor, enggak jelas fungsinya dan juga dia enggak menjalankan tugas, tapi gajinya jalan terus," tambahnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan proses pembubaran lembaga tak akan lama. Hal itu belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Kan sudah banyak, sudah berapa itu yang dibubarkan. Sudah banyak. Intinya berdasarkan kesepakatan dengan DPR kalau dengan UU," pungkasnya.