Pakai Restorative Justice, Kasus Laka Sopir Fortuner Koboi Berakhir Damai

15 April 2021 17:30 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MFA pengemudi Fortuner yang ancungkan pistol di Duren Sawit. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
MFA pengemudi Fortuner yang ancungkan pistol di Duren Sawit. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Muhammad Farid Andika, pengemudi Fortuner yang mengacungkan airsoft gun di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Ia diketahui menabrak seorang pengendara motor sebelum berseteru dengan masyarakat dan mengeluarkan pistol.
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus itu diselesaikan melalui restorative justice.
"Karena memang yang dipersangkakan ini di Pasal 30 Ayat 2 UU Lalu Lintas yang merupakan kecelakaan ringan dan juga dari pihak korban sendiri ada itikadnya untuk mencabut karena juga sudah ketemu dengan pihak si penabrak pada 9 April lalu," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (15/4).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Pertemuan kedua pihak berlangsung di Satlantas Jakarta Timur. Di sana pelaku meminta maaf kepada korban.
"Keduanya memang berniat yang satu mencabut (laporan) yang satu meminta maaf untuk berdamai," kata Yusri.
Pada 12 April penyidik melakukan gelar perkara untuk restorative justice tersebut. Dua hari kemudian disimpulkan perkara itu selesai dengan mediasi.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil gelar perkara sudah ditentukan berkas perkaranya di restorative justice atau selesai dengan mediasi," kata Yusri.
Dalam kasus kecelakaan itu Farid menabrak perempuan pengendara sepeda motor daei arah belakang. Akibatnya pengendara motor itu jatuh dan mengalami luka ringan.
Meski kasus lalu lintasnya selesai, Farid masih terlibat dalam kasus airsoft gun. Ia menjadi tersangka karena memiliki senjata itu secara ilegal.