Pakai Kripto sebagai Alat Pembayaran, Pemilik Rental Kendaraan di Bali Dibui

30 Mei 2023 15:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers Alat Pembayaran Kripto Turis Asing di Bali. Foto: Dok. Polda Bali
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers Alat Pembayaran Kripto Turis Asing di Bali. Foto: Dok. Polda Bali
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap pemilik rental berinisial TS (33) di kawasan wisata Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin (29/5) pukul 12.00 WITA lalu.
ADVERTISEMENT
TS harus berakhir di bui karena menyewakan kendaraan roda dua dan roda empat kepada turis asing dengan menggunakan kripto sebagai alat pembayaran. Padahal, Indonesia belum mengakui transaksi dengan kripto.
"Yang bersangkutan membuka usaha sewa mobil dengan cara menawarkan melalui media sosial dan menerima pembayaran dengan kripto," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus, Selasa (30/5).
Kasus ini bermula mengenai isu WNA kerap melakukan transaksi menggunakan kripto di kafe, rental mobil, properti di Bali. Para WNA menghubungi pemilik usaha melalui website atau media sosial.
Pengunjung melihat grafik harga terbaru berbagai cryptocurrency. Foto: Soe Zeya Tun/REUTERS
Pada Minggu (28/5), polisi menyelidiki sebuah akun grup telegram mempromosikan jasa rental mobil khusus menggunakan pembayaran kripto dengan mata uang USDT.
Polisi menghubungi nomor telepon yang tertera pada akun tersebut dan menyamar sebagai konsumen yang hendak menyewa mobil pajero sport. Polisi memancing TS dengan melakukan tawar menawar tarif sewa kendaraan.
ADVERTISEMENT
Mereka bersepakat petugas menyewa tiga hari mobil pajero sport senilai 350 USDT atau setara Rp 5,2 juta.
Polisi selanjutnya meminta TS mengirimkan barcode dompet dan membayar uang muka senilai Rp 40 USDT atau setara Rp 500 ribu.
"Kemudian kami membayarkan kripto di wallet tersebut dan memberikan barcode setelah itu kami bertemu di suatu tempat untuk transaksi dalam rental mobilnya itu," sambung Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko.
Bisnis rental mobil di Jakarta Foto: elsa toruan/kumparan
TS akhirnya ditangkap bersama dengan barang bukti berupa satu unit mobil Pajero Sport, dan satu buah ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi saat hendak menyerahkan kendaraan.
Polisi juga mendapat alat bukti lainnya berupa akun Indodax, akun Telegram, tangkapan layar postingan promosi rental pada group telegram, tangkapan layar komunikasi telegram, dan kartu ATM atas nama TS.
ADVERTISEMENT
Polisi masih menyelidiki asal WNA yang menjadi pelanggan TS. TS mengaku rata-rata mematok tarif sewa kendaraan mulai dari Rp 800 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Berikut bunyinya:
"Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan Rp 200 juta"